Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Rute Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Diganti, Kajian Kelayakan Libatkan Jepang
28 Maret 2025 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Proyek semi Kereta Cepat Jakarta-Surabaya rencananya akan dialihkan dari jalur utara ke jalur selatan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor teknis dan hasil kajian lapangan.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perkeretaapian, Mohamad Risal Wasal, menjelaskan rencana pemindahan ini masih dalam tahap studi kelayakan, “Nah, kemarin kan ada studi rencana yang semi kereta cepat yang trase (jalur) utara kita hentikan, kita mau pindahkan ke trase selatan untuk jalur studi,” jelas Risal kepada wartawan, Jumat (28/3).
Studi kelayakan ini rencananya akan melibatkan pihak Jepang, tetapi hingga saat ini belum ada kepastian kapan pembicaraan lanjutan akan dilakukan, “Nanti setelah lebaran baru kita bicara, kami masih menunggu hasil studi desainnya seperti apa,” lanjutnya.
Risal juga mengatakan proyek semi kereta cepat akan melalui proses lelang, sehingga peluang bagi pihak lokal untuk ikut berpartisipasi tetap terbuka dan peluang bagi perusahaan lokal cukup besar dalam proyek ini. “Iya dong, (pihak lokal) berpeluang,” tambah Risal.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan bahwa proyek semi kereta cepat ini dirancang agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, untuk pengadaan armada rangkaian kereta (trainset), pemerintah akan mengupayakan agar produksi dilakukan oleh produsen dalam negeri, yakni PT INKA (Persero). Tak hanya itu, pengadaan trainset dari impor juga akan dipertimbangkan sebagai opsi pemerintah.
Proyek Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya sempat masuk dalam daftar proyek strategis nasional (PSN), tetapi akhirnya dicoret karena pemerintah fokus pada penyelesaian proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).
Proyek tersebut sejatinya masuk dalam PSN sesuai Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
ADVERTISEMENT