RUU Minerba Disahkan, Taipan Tambang Batu Bara Ramai-ramai Minta Perpanjangan

13 Mei 2020 16:12 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tambang batu bara Adaro, Kalimantan Selatan. Foto: Michael Agustinus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tambang batu bara Adaro, Kalimantan Selatan. Foto: Michael Agustinus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang membawa angin segar bagi perusahaan-perusahaan tambang batu bara pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang kontraknya berakhir pada tahun ini hingga 2025 mendatang.
ADVERTISEMENT
Sebab, pemerintah menjamin perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan durasi 2 kali 10 tahun. Dalam UU Minerba yang lama (UU Nomor 4 Tahun 2009), belum ada jaminan kepastian perpanjangan.
PT Arutmin Indonesia, salah satu dari tujuh pemegang PKP2B generasi I, kontraknya akan berakhir pada November tahun ini. Anak usaha Bakrie Group ini mengaku sudah mengajukan perpanjangan sejak tahun lalu.
Menurut Legal Manager Arutmin Indonesia Ezra Sibarani, pemerintah masih mengevaluasi perpanjangan yang diajukan Arutmin. Kata dia, UU Minerba yang baru menguatkan hak perusahaan melakukan perpanjangan karena diatur juga di dalam Peraturan Pemerintah 77 Tahun 2014.
"Kita masih dalam proses evaluasi. Sebenarnya hak perpanjangan sudah ada di PKP2B dan PP 77/2014. Undang-Undang yang baru mengkonfirmasi hak tersebut," kata dia kepada kumparan, Rabu (12/5).
ADVERTISEMENT
Selain Arutmin, keenam perusahaan tambang batu bara yang juga izin operasinya bakal berakhir adalah PT Kendilo Coal Indonesia (2021), PT Kaltim Prima Coal (2021), PT Adaro Energy Tbk (2022), PT Multi Harapan Utama (2022), PT Kideco Jaya Agung (2023), dan PT Berau Coal (2025).
Sebuah kapal tongkang membawa batu bara yang menunggu masuk bongkar muat di pelabuhan tanjung priok. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
PT Adaro Energy Tbk (ADRO) sudah memastikan bakal mengajukan perpanjangan izin operasi tambang batu bara. CEO Adaro Garibaldi Thohir atau Boy Thohir menjelaskan, perpanjangan ini bukan karena adanya UU Minerba baru yang mengatur soal perpanjangan kontrak. Namun, Boy menegaskan perpanjangan ini sudah tercantum di kontrak yang telah disepakati jauh-jauh hari.
“Perpanjangan itu ada di PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara). Di situ kan ditulis perpanjangan 10 tambah 10 tahun. Kami punya hak. Di dalam perjanjian itu sudah jauh-jauh hari dan punya kekuatan hukum mengikat,” ungkap Boy dalam konferensi pers virtual kemarin.
ADVERTISEMENT
Senada, Indika Energy yang merupakan induk usaha Kideco Jaya Agung juga menyambut positif pengesahan RUU Minerba menjadi Undang-Undang. CEO Indika Energy, Azis Armand, menyebut UU Minerba yang baru memberi kepastian hukum dan investasi untuk industri pertambangan yang berisiko tinggi dan memerlukan modal besar.
"Dengan pengesahan ini, tentunya akan memberikan kepastian proses pengajuan perpanjangan kontrak tambang Kideco yang saat ini berlaku hingga 13 Maret 2023, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan juga akan akan secepatnya mengajukan perpanjangan setelah proses persiapan dokumen rampung dan sambil menunggu aturan pelaksanaannya," katanya saat dihubungi kumparan.
PT Kaltim Prima Coal yang juga merupakan anak usaha Bakrie Group, menyatakan akan mempelajari dulu aturan ini untuk mengambil langkah selanjutnya. UU Minerba yang baru dinilai positif bagi industri pertambangan batu bara.
ADVERTISEMENT
"Kami akan mengkaji peraturan baru secara terperinci. Tentu saja ini adalah perkembangan yang sangat positif dan kami sambut baik," kata Direktur dan Corporate Secretary Bumi Resources, Dileep Srivastava, kepada kumparan.
Sementara itu, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) berpendapat bahwa UU Minerba yang baru bukan hanya menguntungkan investor. Dengan adanya kepastian, PHK dapat dicegah.
"Dalam situasi perekonomian saat ini, keputusan ini sangat dinantikan agar tak ada perusahaan tutup dan tenaga kerja hilang, jadi harus diamankan eksisting investor, karyawan, dan dampak pertambangan daerah," papar Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia, kepada kumparan.
Negara juga diuntungkan karena ada peningkatan penerimaan negara. "Secara umum kita lihat kepastian investasi tentu ini bukan hanya pengusaha tapi bagi negara, izin diperpanjang, akan membayar lebih penerimaan negara, negara tidak dirugikan, masyarakat kan berhak ada lingkungan yang sehat dan UU ini kan memberikan yang sanksi yang cukup ketat karena perusahaan wajib setorkan dana reklamasi. Jadi bukan hanya perusahaan diberikan kemudahan, tapi kewajiban mereka ke negara juga besar," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona