Saat Rafael Alun & Eko Darmanto Kompak Klaim Moge Bukan Milik Pribadi

2 Maret 2023 7:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Foto: Facebook/Bea Cukai Yogyakarta
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Foto: Facebook/Bea Cukai Yogyakarta
ADVERTISEMENT
Para pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menjadi sorotan masyarakat. Mereka memamerkan kendaraan mewah, seperti motor gede (moge) Harley Davidson, mobil Rubicon, hingga pesawat Cessna di media sosial.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan sebagian harta yang dipamerkan oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto adalah milik orang lain.
Ia membeberkan Rafael Alun telah mengeklaim mobil Rubicon hingga moge Harley Davidson yang viral dipamerkan keluarganya di media sosial bukan miliknya. Ada yang milik kakaknya, anaknya hingga menantunya.
Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael tercatat memiliki harta kekayaan dengan total kekayaan sebesar Rp 56 miliar. Hartanya paling banyak berupa tanah dan bangunan di berbagai daerah.
Sementara itu, Suahasil mengatakan Eko Darmanto telah mengakui bahwa pesawat Cessna yang mejeng di media sosialnya bukan milik pribadi. Ia juga mengatakan bahwa moge itu merupakan pinjaman.
ADVERTISEMENT
"Dari pemeriksaan dari Direktorat Kepatutan, motor besar yang ditampilkan di akun media sosial yang dipakai oleh yang bersangkutan adalah pinjaman. Namun saudara ED mengakui memiliki harga motor besar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," tambah Suahasil.
Terakhir, Eko melaporkan kekayaannya ke LHKPN pada 15 Januari 2022 untuk periode 2021. Harta eko tercatat menyentuh Rp 15,7 miliar, sementara utangnya Rp 9 miliar. Sehingga total hartanya Rp 6,7 miliar di 2021.
Menindaklanjuti hal ini, ia menjelaskan tim pemeriksa inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah meminta penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan harta. Hal ini guna memastikan pemilik dan status kendaraan.
"Saya instruksikan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bersama DJBC untuk menindaklanjuti investigasi perilaku, kecocokan harga, dan utang, termasuk SPT pajak serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin," pungkasnya.
ADVERTISEMENT