Sah! Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Oksigen hingga Ventilator

13 Juli 2021 20:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuanagn Sri Mulyani. Foto: Humas Kemenkeu
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuanagn Sri Mulyani. Foto: Humas Kemenkeu
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan pajak impor untuk lima kelompok barang yang digunakan dalam keperluan penanganan pandemi COVID-19. Pembebasan pajak ini diputuskan untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan barang tersebut serta untuk memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan atas impor barang.
ADVERTISEMENT
Adapun pembebasan pajak impor untuk lima jenis barang tersebut tercantum dalam dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Penanganan COVID-19.
“Menetapkan Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini serta telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean pada saat dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” bunyi aturan tersebut dalam salinan PMK yang diterima kumparan, Selasa (13/7).
Petugas memeriksa tabung oksigen untuk bantuan penanganan COVID-19 di Pabrik Gas Industri Krakatau Steel, Cilegon, Banten, Selasa (13/7/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Adapun berdasarkan lampiran dalam PMK tersebut, kelima jenis barang yang pajaknya dibebaskan terdiri dari pertama test kit dan reagent laboratorium atau PCR test. Kedua, virus transfer media. Ketiga, obat yang terdiri dari Tocilizumab, Intravenous Imunoglobulin, Mesenchymwl Stem Cell, Low Molecular Weight Heparin, obat mengandung regdanwimab, Favipiravir, Oseltamivir, remdesivir, insulin serta Lopinavir dan Ritonavir.
ADVERTISEMENT
Kemudian kelompok barang keempat yaitu peralatan medis dan kemasan oksigen yang terdiri antara lain oksigen, isotank, pressure regulator, humidifier, termometer, ventilator, thermal imaging hingga swab. Terakhir yaitu alat pelindung diri (APD) berupa masker N95. Adapun aturan ini mulai berlaku sejak PMK ini diundangkan yaitu tertanggal kemarin, Senin (12/7).