Said Didu soal Eks Koruptor Jadi Komisaris: BUMN Seakan Milik Nenek Moyang Dia

8 Agustus 2021 18:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Said Didu saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Said Didu saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu menyoroti pemilihan jajaran dewan komisaris di BUMN dan anak usahanya. Menurut Said Didu, komposisi orang yang ditunjuk menjadi petinggi perusahaan pelat merah saat ini cenderung mengabaikan kompetensi.
ADVERTISEMENT
Ini dia utarakan menyikapi ditunjuknya eks napi korupsi Emir Moeis, sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha holding BUMN pupuk. Di samping itu, juga kasus rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia, sampai pada banyaknya relawan Presiden Jokowi yang masuk dalam lingkaran komisaris BUMN.
"Saya mengatakan Menteri BUMN sekarang tidak mau mendengarkan siapa pun. Karena sudah merasa seakan BUMN milik nenek moyang dia," ujar Said Didu kepada kumparan, Minggu (8/8).
Masuknya Emir Moeis dalam BUMN, dia nilai sebagai hal yang janggal. Sebab komisaris punya tugas terutama mengawasi perusahaan BUMN, sehingga dia mempertanyakan bagaimana mungkin eks koruptor mengawasi pengelolaan BUMN.
Begitu pula dengan kisruh rangkap jabatan Rektor UI. Said menilai, semestinya Rektor UI tersebut dicopot dan bukan mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT
"Menteri BUMN sudah mengabaikan segala kritikan publik terhadap pengangkatan direksi dan komisaris. Dulu beliau mengatakan ini bukan badan usaha milik nenek moyang lu, jadi tafsirannya ini badan usaha milik nenek gua," ujar Said Didu.
"Gitaris Slank jadi Komisaris Telkom, Rektor UI yang melanggar undang-undang statuta diangkat jadi komisaris. Kemudian mantan narapidana korupsi itu jelas jelas etika tidak masuk, melanggar etika. Bagaimana bekas koruptor mengawasi, itu kan enggak masuk akal," pungkas Said Didu.