ICW Kritik Pengangkatan Emir Moeis Sebagai Komisaris BUMN

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Izedrik Emir Moeis. Foto: M Rusman/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Izedrik Emir Moeis. Foto: M Rusman/ANTARA

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan keputusan pengangkatan mantan narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda. Pupuk Iskandar Muda merupakan anak usaha dari holding BUMN pupuk, PT Pupuk Indonesia (Persero).

Penunjukan Emir dipandang Koordinator ICW Adnan Topan Husodo sebagai gambaran lembaga pemerintah khususnya BUMN saat ini. Sehingga ia mengaku tak heran jika mayoritas BUMN saat ini tidak menunjukkan kinerja terbaik mereka.

"Tidak heran kalau BUMN kita sebagian besarnya tidak berkinerja baik," ujar Adnan, Kamis (5/8).

Dia menganggap penunjukan Emir tersebut jelas telah melanggar prinsip dasar dari suatu sistem pemerintahan yang kredibel. Tak hanya itu, kehadiran Emir dalam tubuh BUMN, menurut Adnan jelas telah menghadirkan tanda tanya besar soal tak mampunya mereka untuk memilih atau mencari sosok terbaik untuk memimpin di BUMN

"Mosok enggak ada calon lain yang lebih kredibel untuk ditunjuk. Kok sepertinya kita kekurangan orang yang bagus, bersih dan kompeten," ucap Adnan.

Adnan bahkan menilai pengangkatan Emir sebagai suatu bentuk pemakluman terhadap adanya praktik korupsi. Sehingga eks napi pun dapat dengan mudah mendapatkan jabatan sekalipun sebelumnya telah terjerat perkara pidana rasuah.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, Foto: Antara/Reno Esnir

"Jadi saya kira ada pemakluman terhadap korupsi yang membuat para eks napi korupsi bisa menjadi pejabat publik lagi," ungkap Adnan.

Sehingga dia menganggap pengangkatan Emir untuk mengisi posisi komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda sebagai kemunduran dari BUMN itu sendiri.

Tak hanya berdampak pada kinerja, jika hal ini terus berlanjut, Adnan khawatir praktik korupsi bisa dapat tumbuh subur di dalamnya.

"Saya kira memang ada kemunduran dalam pengelolaan BUMN kita ya, karena adanya pembiaran soal rangkap jabatan yang masif, korupsi yang kerugiannya harus ditambal oleh APBN melalui skema-skema tertentu, termasuk merekrut komisaris (pengawas) dari latar belakang eks napi korupsi," kata Adnan.

Pengangkatan Emir, sebelumnya diketahui dari website Pupuk Iskandar Muda, politisi senior PDIP itu menjabat komisaris sejak tanggal 18 Februari 2021.

"Sejak tanggal 18 Februari 2021 ditunjuk oleh Pemegang Saham sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda," tulis informasi di website Perseroan seperti dikutip kumparan, Kamis (5/8).

Kasus Rasuah Emir Moeis

Emir Moeis divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara, dalam kasus dugaan suap lelang proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun 2014.

Emir yang kala itu menjabat Anggota Komisi VIII DPR, terbukti menerima USD 357 ribu dari Konsorsium Alstom Power Inc yang mendaftar jadi salah satu peserta lelang. Panitia lelang PLTU menyatakan Konsorsium Alstom Power Inc memenuhi persyaratan.

Petinggi Alstom Power Inc, David Gerald Rothschild, melalui Development Director Alstom Power ESI, Eko Sulianto, kemudian menemui Emir untuk meminta bantuan agar Konsorsium Alstom Power Inc yang memenangi lelang proyek tersebut.