Said Iqbal Ngadu ke Organisasi Buruh Internasional soal Omnibus Law Cipta Kerja

13 Juni 2023 11:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden KSPI Said Iqbal berorasi saat memimpin unjuk rasa buruh rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden KSPI Said Iqbal berorasi saat memimpin unjuk rasa buruh rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan pihaknya telah membawa tuntutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja ke dalam sidang tahunan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau International Labour Organization (ILO). Tuntutan KSPI itu akhirnya masuk dalam sidang komite aplikasi standard yang menjadi salah satu agenda penting dalam sidang ILO.
ADVERTISEMENT
“Sikap KSPI didukung oleh pemerintah Amerika. Pemerintah Amerika meminta Pemerintah Indonesia untuk memperhatikan hak-hak buruh. Mereka tidak setuju dengan adanya omnibus law UU Cipta Kerja," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (13/6).
Terdapat tiga tuntutan yang disampaikan KSPI. Pertama, meminta Pemerintah Indonesia mencabut UU Cipta Kerja. Kedua, segala peraturan turunan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja harus dicabut. Dan yang ketiga, meminta mengirimkan direct contacts mission atau tim pencari fakta ke Indonesia untuk menyelidiki pelanggaran hak-hak buruh.
"Sikap yang sama juga diperlihatkan oleh serikat pekerja Amerika, AFL-CIO," kata Said.
Menurutnya, Pemerintah Amerika maupun Serikat Buruh Amerika menilai jika UU Cipta Kerja melanggar hak buruh. Antara lain, upah murah, outsourcing, kontrak berkepanjangan, Permenaker No 5/2023 yang memperbolehkan pemotongan upah 25 persen, serta dilemahkannya hak berserikat juga disoroti.
ADVERTISEMENT
"Inti dari semua ini adalah dilanggarnya Konvensi Nomor 98 mengatur hak berunding. Karena tidak ada lagi perundingan di dalam Dewan Pengupahan untuk menetapkan upah minimum. Penggunaan outsourcing diserahkan pada pemerintah, tidak ada batas periode kontrak, PHK yang dipermudah, dan hak pesangon yang tidak lagi dirundingkan," ujar Said Iqbal.
Perdagangan RI Disebut Berpotensi Diboikot ke AS
Said Iqbal mengatakan, langkah yang akan diambil Partai Buruh dan KSPI adalah membuat surat ke Kedutaan Besar Amerika. “Kemungkinan pada hari Kamis kami akan berkirim surat ke kedutaan Besar Amerika. Untuk bertemu dan bertukar informasi, agar Amerika memperhatikan penyimpangan hak buruh di dalam omnibus law,” ujarnya.
Said mengatakan Amerika memang tidak bisa campur tangan secara langsung terhadap kebijakan Indonesia. Tetapi melalui putusan ILO, Pemerintah Amerika akan mengamati apakah ada pelanggaran atau tidak terhadap pemenuhan hak-hak buruh sesuai standard ILO.
ADVERTISEMENT
"Implikasinya bagi Indonesia apabila tidak menjalankan putusan ILO yaitu kebijakan perdagangan. Bisa saja produk Indonesia yang dianggap mengeksploitasi buruh akan dipersulit masuk ke Amerika. Tidak hanya Amerika, hal yang sama juga dilakukan Eropa," tegas dia.
Said menambahkan, begitu direct contacts mission datang ke Indonesia, maka pihaknya akan melakukan kampanye internasional terhadap perlawanan agar UU Cipta kerja dicabut. Dalam hal ini, dukungan KSPI datang dari ITUC, IndustriALL, PSI, Pemerintah Amerika, Serikat Buruh Amerika, serta Serikat Buruh dan Pemerintah Brasil.