Sama-sama Auditor, Ini Bedanya BPKP dan BPK

25 Mei 2023 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung BPKP. Foto: BPKP (bpkp.go.id) via ANTARANEWS
zoom-in-whitePerbesar
Gedung BPKP. Foto: BPKP (bpkp.go.id) via ANTARANEWS
ADVERTISEMENT
Dalam sistem pemerintahan Indonesia ada dua lembaga auditor keuangan yakni BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Meski terkesan serupa, kedua lembaga auditor itu punya fungsi berbeda.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP, Eri Satriana, mengakui masih banyak yang salah memahami fungsi BPKP dan BPK. Hal itu dia sampaikan dalam 'Media Briefing: Penguatan Komunikasi Hasil Pengawasan Guna Peningkatan Reputasi BPKP'.
"BPKP berperan sebagai auditor internal pemerintah, di mana BPKP mengawasi proyek tertentu. Kemudian memberikan hasil pengawasan untuk digunakan sebagai masukan dalam pengambilan keputusan pemerintah," kata Eri Satriana, dikutip Kamis (25/5).
Gedung BPK Foto: Ela Nurlaela/kumparan
Dia menambahkan, pengawasan BPKP mencakup kegiatan lintas sektoral, kegiatan bendahara umum negara atau menteri keuangan, serta penugasan dari presiden.
Sedangkan BPK, lanjut dia, berperan sebagai auditor eksternal pemerintah. "Dengan status tersebut, maka BPK melaksanakan pemeriksaan terhadap keuangan pemerintah setelah terjadi kejanggalan terhadap proyek tertentu, serta hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat melalui DPR," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Eri menjelaskan, dikarenakan hasil pemeriksaan BPKP menjadi masukan dalam proses pengambilan keputusan, BPKP tidak dapat menyampaikan hasil pengawasan langsung kepada masyarakat, namun harus secara bersamaan dengan pemangku kebijakan terkait.
Secara garis besar, tugas spesifik yang dijalankan BPKP meliputi audit, review, evaluasi, serta monitoring. Kemudian dari segi pendampingan penguatan tata kelola mencakup Pembinaan Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pembinaan Penerapan Manajemen Risiko, Pembinaan Penerapan Kapabilitas APIP, Pembinaan Pencegahan Korupsi, serta Pembinaan Tata Kelola BUMN.
“Pengawasan BPKP tidak harus menunggu permintaan presiden, bisa proaktif. Hasil pengawasan BPKP akan menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan,” pungkas Eri.