Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI ), mengalihkan aset sitaan debitur dan obligor kepada 9 Kementerian/Lembaga dengan total nilai Rp 2,77 triliun.
ADVERTISEMENT
"Aset yang dilakukan PSP dan berita acara serah terima yang ditandatangani pada hari ini nilainya mencapai Rp 2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (5/7).
Adapun 9 K/L yang mendapatkan properti eks BLBI yang diserahkan hari ini adalah Mahkamah Agung (MA), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian KKP, Badan Intelijen Nasional (BIN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman RI.
Aset-aset tersebut tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Timur, NTB, Jawa Timur, dan lain sebagainya.
Hadi menjelaskan, penandatanganan ini menandakan penatausahaan, penggunaan, dan pemeliharaan aset eks BLBI telah beralih kepada Kementerian/Lembaga.
ADVERTISEMENT
Utilisasi atas aset properti melalui PSP ini, kata dia, diharapkan tidak hanya memberikan manfaat cost saving bagi pemerintah, akan tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan penggunaan aset-aset properti eks BLBI.
"Kebutuhan atas aset dari Kementerian/Lembaga yang telah terpenuhi tersebut diharapkan juga memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
Pengelolaan aset properti eks BLBI dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan Hak Tagih Dana BLBI. Untuk itu, Hadi memastikan Satgas BLBI akan terus menggiatkan pelaksanaan penyitaan dan penguasaan fisik aset eks BLBI, sehingga memastikan obligor/debitur atau pihak mana pun tidak mengambil hak negara.