Satgas BLBI Buat Aturan agar Aset Tommy Soeharto Laku Dilelang

6 Juli 2024 7:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tommy Soeharto. Foto: ADEK BERRY / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Tommy Soeharto. Foto: ADEK BERRY / AFP
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan membuat peraturan baru agar aset sitaan dari obligor dan debitur eks BLBI lebih ekonomis dan laku terjual. Di antara aset-aset yang belum laku tersebut adalah sitaan milik Tommy Soeharto.
ADVERTISEMENT
Menko Bidang Politik Hukum dan HAM (Polhukam), Hadi Tjahjanto, menuturkan masih banyak hak negara dari obligor dan debitur eks BLBI belum diselesaikan. Padahal masa tugas Satgas BLBI berakhir pada 31 Desember 2024.
"Untuk melanjutkan hasil kerja satgas BLBI, saat ini sedang disiapkan rancangan Perpres yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai K/L untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur," jelasnya saat konferensi pers, Jumat (5/7).
Hadi juga mengaku telah meminta Satgas BLBI untuk segera melengkapi ketentuan Pasal 26 Ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022. Tujuannya agar pengimplementasian pemanfaatan dan pendayagunaan aset di bawah kuasa BLBI yang bernilai ekonomis juga dilakukan dengan segera.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memberikan keterangan usai penandatanganan berita acara penyerahan aset eks BLBI ke kementerian/lembaga. Foto: Nadia Riso/kumparan
"Oleh karena itu, perlu kiranya terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Meski masih tercatat sebagai aset yang belum laku, akan tetapi saat ditanya terkait status lelang aset sitaan Tommy Soeharto, Hadi hanya mengatakan kegiatan lelang masih berlangsung dan pemerintah masih menunggu aset tersebut laku terjual.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, juga tidak menampik bahwa aset Tommy Soeharto hingga kini memang belum laku.
Menurut dia, sambil lelang aset tersebut berlangsung, Rio mengatakan pemerintah tengah menggodok aturan terbaru terkait pemanfaatan dan pendayagunaan aset eks BLBI.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban di Kementerian Keuangan, Selasa (6/6). Dok. Ave Airiza Gunanto/kumparan Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
"Seperti yang dikatakan Pak Menko tadi yang pendayagunaan akan kita pakai pasal pendayagunaan, sambil menunggu lelangnya laku atau tidak," tuturnya.
Adapun setelah tia kali dilelang oleh Satgas BLBI, aset PT Timor Putra Nasional milik Tommy Soeharto akan kembali dilelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di 2024.
ADVERTISEMENT
Pemerintah menurunkan nilai limit atau harga minimal barang menjadi Rp 2,06 triliun dari nilai lelang pertama Rp 2,42 triliun, dan nilai kedua Rp 2,15 triliun.
Begitu pula dengan nominal uang jaminan yang ditetapkan yang semula Rp 1 triliun pada lelang pertama, lelang kedua menjadi hanya Rp 430,2 miliar, lalu lelang ketiga turun menjadi Rp 420 miliar.
Terdapat 4 aset jaminan milik debitur atas nama PT Timor Putera Nasional (TPN) yang dilelang melalui www.lelang.go.id. Mulai dari sebidang tanah SHGB Nomor 3 seluas 518.870 meter persegi di Desa Kamojing. Kemudian sebidang tanah SHGB Nomor 4 seluas 530.125,526 meter persegi yang juga terletak di Desa Kamojing.
Selanjutnya sebidang tanah SHGB Nomor 5 di Desa Cikampek seluas 100.985,15 meter persegi. Terakhir, tanah sebidang tanah SHGB Nomor 22 seluas 98.896 meter persegi di Kalihurip.
ADVERTISEMENT
Keempat bidang tanah itu berlokasi di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Aset yang dilelang tersebut termasuk bangunan di atas seluruh tanah yang disita.