Kumparan Logo

Satgas BLBI Caplok Tanah 5,29 Juta Meter Persegi dari Eks Debitur BLBI

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) hari ini melakukan penguasaan aset milik eks debitur BLBI. Penguasaan aset berupa tanah dan bangunan tersebut dilakukan melalui pemasangan plang pengamanan. Adapun penguasaan ini bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI.

Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan ini dilaksanakan secara serentak, yaitu pada hari ini Jumat (27/8) terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

“Pada hari ini kita baru menyaksikan penguasaan fisik aset negara yang berasal dari hak tagih atas utang kepada negara terhadap obligor atau debitur BLBI. Yang ditandai dengan pemasangan papan penguasaan dan pengawasan aset negara eks BLBI di 4 kota di seluruh Indonesia dengan luasan kira-kira 5,2 juta meter persegi,” ujar Menkopolhukam Mahfud MD dalam Seremoni Penguasaan Fisik Aset Negara Eks BLBI, Jumat (27/8).

Salah satu aset yang dikuasai kembali oleh negara hari ini adalah tanah milik PT Lippo Karawaci dan eks Bank Lippo Grup. Kedua entitas tersebut menyerahkan 44 bidang tanah seluas 251.992 meter persegi yang berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci,Kelapa Dua, Tangerang “Diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI,” ujar Mahfud.

Properti milik Lippo Karawaci. Foto: Dok. lippokarawaci.co.id

Selama ini, aset yang berlokasi di Lippo Karawaci ini telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Padahal pihak ketiga tersebut telah disurati/diingatkan.

Menurut Mahfud seluruh dokumen kepemilikan dari aset-aset penguasaan tersebut sudah tercatat atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Artinya, aset ini sudah merupakan aset milik pemerintah RI. Aset ini rencananya akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan, pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya.

Selain penguasaan seperti yang dilakukan hari ini, BLBI juga menempuh langkah lainnya yaitu melalui pemblokiran, penyitaan, pelelangan, dan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

kumparan post embed

Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.672 bidang tanah dengan luas total ±15.288.175 m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

Adapun rincian penguasaan aset yang dilakukan pemerintah hari ini yaitu:

- 44 bidang tanah seluas 251.992m2 di Perumahan Lippo Karawaci,Kelapa Dua, Tangerang. Aset ini terletak di lokasi yang strategis dengan nilai tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.332.987.510.000.

- Tanah seluas 3.295 m2 Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

- Tanah seluas 15.785 m2 dan 15.708 m2 di Jalan Bukit Raya Km. 10, Gg. Kampar 3 (Kawasan Kilang Bata) RT/RW 04/09, Sail - Bukit Raya.

- Dua bidang tanah total seluas 5.004.420 m2 di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat seluas 2.013.060 m2 dan Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 2.991.360 m2.