Satgas BLBI Kuasai Aset Tanah dari Obligor Senilai Rp 162 Miliar

2 September 2023 10:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara atas nama Lidia Muchtar. Foto: Dok. Satgas BLBI
zoom-in-whitePerbesar
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara atas nama Lidia Muchtar. Foto: Dok. Satgas BLBI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menguasai aset fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah dengan keseluruhan luas 16.619 meter persegi (m2) yang tersebar di 3 lokasi dengan estimasi nilai keseluruha mencapai Rp 162.306.125.000.
ADVERTISEMENT
Ketiga lokasi tersebut terdiri dari 7 bidang tanah seluas 15.488 m2 yang terletak di Kelurahan Pampang (d.h. Panaikang), Kecamatan Makassar (d.h. Panakkukang), Kota Makassar (d.h. Ujung Pandang), Sulawesi Selatan sesuai SHM No. 53/Panaikang, SHM No. 3143/Panaikang, SHM No. 808/Panaikang, SHM No. 809/Panaikang, SHM No. 2631/Panaikang, SHM No. 3038/Panaikang dan SHM No. 811/Panaikang. Aset tersebut berasal dari PT Usaha Pembiayaan Pembangunan Indonesia/Bank Uppindo.
Kedua, adalah 1 bidang tanah seluas 719 m2 di Jalan Sultan Hasanuddin No. 7, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar (d.h. Ujung Pandang), Sulawesi Selatan sesuai SHGB No. 477/Baru. Aset tersebut berasal dari Bank Nusa Nasional.
Dan ketiga, adalah berupa 1 bidang tanah seluas 412 m2 di Jalan Urip Sumoharjo No. 55 B, Kelurahan Karampuang (d.h. Panaikang), Kecamatan Makassar (d.h. Panakukkang), Kota Makassar (d.h. Ujung Pandang), Sulawesi Selatan, sesuai SHM Nomor 2900/Panaikang. Aset tersebut berasal dari Bank Pesona Kriyadana.
ADVERTISEMENT
"Aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dalam rilis resmi, dikutip Sabtu (2/9).
Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik tersebut, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.