Kumparan Logo

Satgas BLBI Panggil Para Obligor Ini dalam Sepekan, Berikut Rinciannya

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pelaksanaan pemasangan plang pada aset-aset yg diamankan Satgas BLBI. Foto: Satgas BLBI
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksanaan pemasangan plang pada aset-aset yg diamankan Satgas BLBI. Foto: Satgas BLBI

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menagih pembayaran utang negara yang diberikan kepada para obligor/debitur eks penerima BLBI. Dalam sepekan ini saja, Satgas BLBI telah memanggil enam orang obligor/debitur.

Dikutip dari keterangan Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (23/9), pada Senin (20/9), Satgas BLBI memanggil putra dan putri dari Obligor/Debitur a.n. Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Pemanggilan ini dihadiri oleh kuasa hukum. Adapun jumlah utang yang harus dibayarkan ke negara adalah Rp 3,57 triliun atau tepatnya Rp 3.579.412.035.913,11.

kumparan post embed

Selasa (21/9), Satgas BLBI juga memanggil Obligor/Debitur a.n. Kaharudin Ongko, yang diwakili oleh pengacara PT AMMA. Adapun jumlah utangnya kepada negara sebesar Rp 8,61 triliun atau tepatnya Rp 8.611.078.935.170 (termasuk biaya administrasi).

Pada Rabu (22/9), Satgas BLBI memanggil Obligor/Debitur a.n. Sjamsul Nursalim, yang dihadiri oleh Kuasa Hukum yang bersangkutan. Jumlah utangnya mencapai Rp 470,65 miliar.

Selanjutnya, hari ini Satgas BLBI memanggil Obligor/Debitur a.n. Era Persada, yang karena alasan tertentu dijadwalkan ulang menjadi besok, Jumat. Jumlah utangnya mencapai Rp 118,7 miliar.

Ada juga Obligor/Debitur a.n. Kwan Benny Ahadi, yang diwakili oleh kuasa dari yang bersangkutan, yakni Albertus Banunaek dan Erry Putriyanti. Ini merupakan pemanggilan kedua obligor tersebut. Adapun jumlah utangnya mencapai Rp 157,72 miliar.

Adapun besok, Jumat (24/9), Satgas BLBI juga akan memanggil obligor/debitur a.n Suyanto Gondokusumo. Utang yang harus dilunasi sebesar Rp 904,47 miliar atau tepatnya Rp 904.479.755.635,85. Suyanto dipanggil dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Dharmala.

"Masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Satgas BLBI untuk membantu pengurusan penyelesaian hak tagih negara," ujar Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani.

kumparan post embed