Satgas BLBI Siap Hadapi Gugatan Duo Harjono soal Penyitaan Aset

29 Juli 2022 16:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyitaan Klub Golf Bogor Raya, aset milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono pemilik Bank Aspac di Bogor, Rabu (22/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyitaan Klub Golf Bogor Raya, aset milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono pemilik Bank Aspac di Bogor, Rabu (22/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Satgas BLBI merespons gugatan ke PTUN Jakarta yang diajukan PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo (Bogor Raya). Gugatan tersebut terkait penyitaan aset milik dua obligor BLBI Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono alias duo Harjono.
ADVERTISEMENT
Gugatan diajukan untuk mempertanyakan keabsahan perintah penyitaan yang mengasosiasikan aset-aset milik Bogor Raya dengan para Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI, duo Harjono.
Dikutip dari situs PTUN Jakarta, gugatan yang terdaftar pada 18 Juli 2022 dengan nomor 226/G/2022/PTUN.JKT (PT Bogor Raya Development) dan 227/G/2022/PTUN.JKT (PT Bogor Raya Estatindo). Sidang pertama sudah digelar pada 27 Juli 2022 dengan agenda pemeriksaan persiapan.
Dalam petitum, para Penggugat meminta Surat Perintah Penyitaan dibatalkan.
"Menyatakan batal atau tidak sah: Keputusan administrasi pemerintahan yang ditetapkan oleh Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta berupa Surat Perintah Penyitaan No. SPS-03/PUPNC.10.01/2022 tanggal 6 Juni 2022 beserta dengan Lampiran I dan Lampiran II," bunyi petitum dikutip dari situs PTUN Jakarta, Kamis (28/7).
ADVERTISEMENT
Merespons hal tersebut, Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu), Tri Wahyuningsih, mengatakan pemerintah pada prinsipnya menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh PT BRD dan PT BRE.
"Pemerintah melalui Satgas BLBI siap menghadapi gugatan TUN tersebut dan mengimbau adanya itikad baik dari para obligor termasuk pihak-pihak yang terkait, untuk dapat segera menyelesaikan kewajibannya kepada negara," kata Ani kepada kumparan, Jumat (29/7).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban saat membuka tirai plang sita di Klub Golf Bogor Raya, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
Adapun sejumlah aset yang disita oleh Satgas BLBI pada akhir Juni 2022 lalu. Termasuk tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas 89,01 hektar.
Harta tersebut terdiri dari lapangan golf, dan fasilitasnya serta dua buah bangunan hotel yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diperkirakan nilai asetnya mencapai Rp 2 triliun.
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdapat 32 rekening bank yang disita atas nama PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo.