Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Satgas BLBI Sita Aset Obligor di 6 Lokasi, Total Nilai Rp 245 Miliar
13 Desember 2024 13:25 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Menjelang berakhirnya tahun 2024, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI ) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melakukan penyitaan aset debitur/obligor di 6 lokasi dengan total nilai penyitaan sebesar Rp 245.746.840.000,00.
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menuturkan aset yang disita merupakan barang jaminan debitur PT Primaswadana Perkasa Finance, PT Aset Manajemen Corpindo, dan Harta Kekayaan Lain (HKL) obligor/debitur PT Masterina Keramika Pratama, PT Samaeri Mitracipta Nias, Kaharudin Ongko , dan PT Metelindo Sejahtera.
"Selanjutnya, seluruh barang jaminan dan/atau HKL obligor/debitur yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan yang berlaku, termasuk upaya penjualan secara lelang maupun penyelesaian lainnya," jelasnya melalui keterangan resmi, Jumat (13/12).
Adapun rincian atas aset yang dilakukan penyitaan yaitu:
1. Berupa 1 bidang tanah dan segala sesuatu di atasnya seluas 1.800 m2 yang terletak di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten dengan estimasi nilai sebesar Rp 4.500.000.000,00.
ADVERTISEMENT
Bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban debitur a.n. PT Primaswadana Perkasa Finance kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp 1.568.901.739.772,26.
2. Berupa 37 bidang tanah seluas 1.003.800 m2 yang terletak di Kampung Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Provinsi Kepulauan Riau dengan estimasi nilai sebesar Rp 100.380.000.000,00.
Bidang-bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban debitur PT Aset Manajemen Corpindo kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp 144.170.089.860,00.
3. Berupa 2 bidang tanah dan segala sesuatu di atasnya seluas 5.685 m2 dan seluas 6.167 m2 yang terletak di Gang Rawasalak, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunung Puyuh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dengan estimasi nilai sebesar Rp 25.000.000.000,00.
ADVERTISEMENT
Kedua bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban debitur a.n. PT Masterina Keramika Pratama yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah USD 15,703,686.88.
4. Berupa 1 bidang tanah dan segala sesuatu di atasnya seluas 2.121 m2 yang terletak di Jalan Proklamasi, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat dengan perkiraan nilai berdasarkan NJOP sebesar Rp 77.000.000.000,00.
Bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban debitur a.n. PT Samaeri Mitracipta Nias yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp 44.756.187.102,00.
5. Berupa 9 unit apartemen yang dikenal sebagai Apartemen Lexington Residence, terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, dengan total luas 642 m2 dan estimasi nilai sebesar Rp 19.260.000.000,00 dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban obligor a.n. Kaharudin Ongko yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp 8.084.425.141.613,76.
ADVERTISEMENT
6. Berupa 7 bidang tanah dan segala sesuatu di atasnya seluas 10.530 m2 yang terletak di Desa/Kel. Bugel, Kec. Karawaci, Kota Tangerang, Banten dengan estimasi nilai sebesar Rp 19.606.860.000,00.
Bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban debitur a.n. PT Metelindo Sejahtera eks Bank Pembangunan Indonesia yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp 13.323.903.261,14 dan USD 1.346.363,20.
Rangkaian kegiatan penyitaan di atas dilakukan oleh Satgas BLBI bersama PUPN Cabang DKI Jakarta, PUPN Cabang Sumatera Utara, dan PUPN Cabang Sulawesi Selatan melalui Jurusita KPKNL Tangerang II, Jurusita KPKNL Batam, Jurusita KPKNL Bogor, Jurusita KPKNL Jakarta I, dan Jurusita KPKNL Jakarta V.
Terlibat sebagai bagian Satgas BLBI adalah Pokja Penegakan Hukum dari Bareskrim Polri, yaitu Kombespol Y. Richard, Kombespol Chandra, Kombespol Calvin, Kombespol Nona, Kombespol Yuldi, Kombespol Hernowo, Kombespol Enggar, dan tim. Mewakili Satgas BLBI dari internal DJKN adalah Kakanwil DKI Jakarta Arif Bintarto, Kakanwil Banten Djanurindro Wibowo, Tenaga Pengkaji Nella Sri Hendriyetty dan Bernadette Yuliasari, serta pejabat/pegawai dari Kanwil DJKN/KPKNL di lokasi aset.
ADVERTISEMENT
Selain itu, turut hadir pula pihak-pihak dari Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Jakarta Selatan, Polsek Tangerang, Polsek Gunung Puyuh, Polsek Bintan Timur, Polsek Pesanggrahan, Polsek Karawaci dan aparat pemerintah setempat.