Satgas BLBI Sita Aset Obligor di Banten & Kalimantan Selatan Rp 44,8 Miliar

11 Juli 2024 19:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara atas nama Lidia Muchtar.  Foto: Dok. Satgas BLBI
zoom-in-whitePerbesar
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara atas nama Lidia Muchtar. Foto: Dok. Satgas BLBI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset properti eks BLBI di wilayah Banten dan Kalimantan Selatan dengan total estimasi nilai sebesar Rp 48,8 miliar sesuai NJOP Tanah.
ADVERTISEMENT
“Pada minggu kedua Juli 2024, Satgas BLBI telah melakukan penguasaan fisik aset properti eks BLBI serta penyitaan harta kekayaan lain terkait debitur/obligor di Provinsi Banten dan Provinsi Kalimantan Selatan, dengan total estimasi nilai sebesar Rp 44,8 miliar berdasarkan NJOP Tanah,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Kamis (11/7).
Rio menjelaskan aset yang disita BLBI berupa tanah terkait debitur PT Linolen Sari Nabati Murni dan tanah sebagai Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Setia Komandotama/Bank PDFCI BTO.
Lokasi pertama berupa 58 bidang tanah seluas 5.085 m2 dan segala sesuatu di atasnya yang terletak di Perumahan Duren Village, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang dengan estimasi nilai sebesar Rp 40 miliar milik debitur PT Linolen Sari Nabati Murni.
ADVERTISEMENT
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan sebesar Rp 31.316.286.031 sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset properti eks BLBI di wilayah Banten dan Kalimantan Selatan dengan total estimasi nilai sebesar Rp 48,8 miliar sesuai NJOP Tanah. dok. Satgas BLBI
“Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI dengan Juru Sita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II,” ungkap Rio.
Lokasi kedua berupa pemasangan plang atas 6 bidang tanah seluas 83.244 m2 yang terletak di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Setia Komandotama/Bank PDFCI BTO dengan estimasi nilai sebesar Rp 4,8 miliar.
Penguasaan dimaksud dilakukan oleh Tim Satgas BLBI yang dipimpin Bpk Afwan Fauzi bersama Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Ibu Kusumawardhani beserta jajaran, Plh. Kepala KPKNL Banjarmasin, Bpk. Ary Mey Pambudi dan tim.
ADVERTISEMENT
“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur,” kata Dia.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset properti eks BLBI di wilayah Banten dan Kalimantan Selatan dengan total estimasi nilai sebesar Rp 48,8 miliar sesuai NJOP Tanah. dok. Satgas BLBI
Rio mengungkapkan barang jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.
Terhadap aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” pungkasnya.