Satgas BLBI Sita Aset Obligor di Jawa Barat dan Jawa Timur, Total Rp 26 M

15 September 2023 13:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satgas BLBI sita aset di Jawa Timur. Foto: Satgas BLBI
zoom-in-whitePerbesar
Satgas BLBI sita aset di Jawa Timur. Foto: Satgas BLBI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset properti obligor eks BPPN atau eks BLBI di Jawa Barat dan Jawa Timur dengan total nilai Rp 26 miliar.
ADVERTISEMENT
Pertama, Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas properti eks BPPN/eks BLBI di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berupa tanah dengan luas keseluruhan 19.120 m2 yang terletak di Jl. Nagrak RT/RW 003/004 Desa Bale Kambang, Kecamatan Nagrak sesuai SHM 96 dan 88.
Aset lahan tersebut berasal dari obligor Dinasty Kreasi/Bank Tiara (BTO) dengan perkiraan nilai Rp11.100.000.000,00. Penyitaan aset dilakukan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat Didith A. Andiana beserta jajaran, dan pihak lainnya.
Kemudian, properti eks BPPN/eks BLBI di Jawa Timur berupa tanah dengan luas keseluruhan 202.662 m2 yang tersebar di 2 kabupaten dan 1 kota dengan perkiraan nilai Rp 14,90 miliar, yaitu:
ADVERTISEMENT
a. 1 bidang tanah seluas 8.420 m2 yang terletak di Jalan Mayjend Sungkono, GG. XIV B, RT/RW. 006/02, Desa Radegansari, Kec. Kebomas, Gresik sesuai SHM Nomor 341/Gulomantung dan SHM Nomor 345/Gulomantung yang berasal dari Bank Pesona Kriyadana dengan estimasi nilai Rp 3,97 miliar.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban di Kementerian Keuangan, Selasa (6/6). Dok. Ave Airiza Gunanto/kumparan Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
b. 1 bidang tanah seluas 2.197 m2 yang terletak di Desa/Kel. Bongkaran, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya sesuai SHM Nomor 55, 57, 8, 9 yang berasal dari Bank Pesona Kriyadana dengan estimasi nilai Rp 7,43 miliar.
c. 1 bidang tanah seluas 4.220 m2 yang terletak di Kelurahan Kalijudan IX, Sukolilo, Surabaya sesuai dengan SHM Nomor 126, 129 / Kalijudan yang berasal dari Bank Umum Nasional dengan estimasi nilai Rp 2,11 miliar.
ADVERTISEMENT
d. 1 bidang tanah seluas 187.825 m2 yang terletak di Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam, Jombang sesuai SHM Nomor 3, 9, 12, 180, 188, 189, 196, 197,198,199,200, 201, 215 yang berasal dari PT Bank Umum Nasional Cabang Malang dengan estimasi nilai Rp 1,38 miliar.
Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI di Jawa Timur dilakukan oleh Satgas BLBI dengan pemasangan plang oleh Tim Satgas BLBI, tim Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur, tim KPKNL Surabaya, dan tim KPKNL Malang, serta didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.
"Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi, Jumat (15/9).
ADVERTISEMENT