Satgas Waspada Investasi Pastikan EDC Cash Platform Ilegal

13 April 2021 19:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diana, salah satu korban investasi EDC Cash di Bekasi.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Diana, salah satu korban investasi EDC Cash di Bekasi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Platform investasi ilegal masih terus bermunculan di Indonesia, kali ini sejumlah nasabah di Bekasi mengaku tertipu setelah mereka berinvestasi di platform aset kripto E-Dinar Coin atau EDC Cash. Warga yang marah pun mendatangi rumah CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf.
ADVERTISEMENT
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan bahwa EDC Cash merupakan investasi bodong. EDC Cash bahkan sudah masuk dalam daftar investasi ilegal. Platform tersebut diduga melakukan kegiatan jual beli kripto tanpa izin.
“EDC Cash sudah masuk dalam daftar investasi ilegal karena melakukan kegiatan jual beli crypto tanpa izin,” ujar Tongam kepada kumparan, Selasa (13/4).
Menurut Tongam, platform ini memberikan iming-iming keuntungan kepada member yang ikut menjadi komunitas dan menambang EDC Cash. Syaratnya member harus membeli coin terlebih dahulu.
Ilustrasi jebakan uang. Foto: Shutterstock
Namun pada kasus nasabah di Bekasi, mereka justru kesulitan saat akan mencairkan uang kriptonya. Terkait adanya kerugian yang dialami member EDC Cash, SWI pun menyarankan agar member melapor kejadian tersebut ke pihak berwajib.
ADVERTISEMENT
“Kami menyarankan masyarakat yang dirugikan segera lapor polisi,” ujar Tongam.
Atas kasus ini, Tongam pun mengimbau kepada masyarakat yang memang tertarik berinvestasi kripto agar membeli pada platform yang sudah berizin atau yang disebut crypto exchanger.
Selain itu, Tongam juga berharap masyarakat paham bahwa investasi kripto tidak terlepas dari risiko kerugian. Seperti diketahui harga koin kripto sangat fluktuatif, tergantung pada mekanisme pasar.
“Tidak ada coin yang harganya tetap stabil atau naik terus, seperti yang ditawarkan EDC Cash ini. Apabila masyarakat ingin investasi di crypto aset, jangan percaya pada skema investasi yang menjanjikan keuntungan fix karena harga crypto aset bisa turun,” ujarnya.