Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
ADVERTISEMENT
Sejak 2010, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjalankan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah subsidi .
ADVERTISEMENT
Adapun program itu ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tidak memiliki rumah. Sejak 2010 hingga 13 Agustus 2019, pemerintah telah menyalurkan 629 ribu rumah subsidi dengan anggaran Rp 41 triliun.
Pelaksana Tugas Direktur Utama Pusat Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR, Monhilal, menjelaskan bahwa salah satu kewajiban pemilik rumah subsidi ialah menghuni rumah tersebut.
“FLPP ini kan buat yang tidak punya rumah. Kalau tidak dihuni berarti ada masalah,” ucapnya kepada kumparan, Jumat (16/8).
Menurut dia, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev), pihaknya sejak 2010 telah menyurati 3.000 pemilik rumah subsidi yang tak menghuni rumahnya. Tujuannya yakni agar rumah subsidi itu tak terbengkalai.
Monhilal pun mengungkapkan, rumah yang tak dihuni itu disebabkan oleh beberapa faktor. Entah pemiliknya masih menghuni rumah sebelumnya karena fasilitas umum belum terbangun baik, hingga dipindahtugaskan kerja.
ADVERTISEMENT
“Itu hasil monev sekitar 3.000-an. Tapi biasanya setelah kita mengirim surat, mereka langsung menghuni. Ya enggak apa-apa, tujuannya agar rumah itu tidak terbengkalai,” papar Monhilal.
Namun, dia menegaskan, jika penerima rumah subsidi menjual rumahnya ke pihak lain, pihaknya tidak akan mentolerir. Adapun hukuman bagi tindakan itu yakni mencabut subsidi dan fasilitas yang diberikan pemerintah.
“Yang paling fatal dialih-tangankan, kalau terbukti langsung kita putus subsidinya. Kalau dihuni orang tuanya atau saudara, kami masih beri toleransi,” katanya.