Sebut Antigen/PCR Jadi Syarat Masuk Mal Selain Vaksin, Ini Penjelasan Mendag

12 Agustus 2021 7:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
Menteri Perdagangan Muhammad Lufti memantau harga dan pasokan bahan pokok di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta. Foto: Kemendagri RI
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Muhammad Lufti memantau harga dan pasokan bahan pokok di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta. Foto: Kemendagri RI
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sempat melontarkan pernyataan soal antigen atau PCR, sebagai syarat tambahan masuk mal selain vaksin. Hal itu pun memicu polemik, seperti ramai diperbincangkan di media sosial.
ADVERTISEMENT
Dokter Tirta misalnya, menilai syarat kartu vaksin untuk masuk mal sebagai kebijakan tak adil bagi mereka yang belum divaksin karena masalah kesehatan. Demikian juga syarat antigen dan PCR, juga dinilainya menyulitkan.
Soal syarat antigen atau PCR selain vaksin untuk masuk mal, sebelumnya dilontarkan Mendag Muhammad Lutfi, saat meninjau uji coba pembukaan mal Kota Kasablanka.
"Jadi ini gini, karena ini kan mau leluasa jadi dia musti antigen. Jadi sekarang ini adalah persyaratannya vaksin dan antigen dan atau PCR, baru boleh masuk ke dalam (mal)," kata Mendag Muhammad Lutfi kepada wartawan, di mal Kota Kasablanka, Senin (10/8).
Suasana mal Kuningan City saat pandemi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Atas polemik tersebut, Mendag Muhammad Lutfi mengklarifikasi bahwa syarat antigen atau PCR yang dia maksud adalah untuk mereka yang tidak divaksin karena alasan kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Saya tegaskan pertama, ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan dan mal? Karena sirkulasi udara di mal dan pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara," kata Lutfi di akun media sosialnya, dikutip Kamis (12/8).
Dia pun menambahkan, mengapa syarat ini tak diberlakukan bagi pengunjung pasar rakyat atau pasar tradisional. "Ke pasar rakyat dimungkinkan tanpa antigen dan vaksin karena situasinya berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal yang areanya tertutup dan dilengkapi dengan pendingin udara," ujar Mendag.
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang pemberlakukan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Bali hingga 16 Agustus 2021. Seiring perpanjangan itu, dilakukan uji coba pembukaan mal dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
ADVERTISEMENT