Sederet Jaminan Pemerintah untuk BSD hingga PIK yang Jadi PSN Baru era Jokowi

22 Maret 2024 18:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara jembatan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Kamis (21/3/2024). Foto: Stannia stanny/Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara jembatan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Kamis (21/3/2024). Foto: Stannia stanny/Shutterstock.
ADVERTISEMENT
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut ada 14 proyek yang masuk dalam daftar PSN tambahan. Dua di antaranya adalah Bumi Serpong Damai (BSD), dan Pantai Indah Kapuk (PIK).
ADVERTISEMENT
Adapun PSN diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomow 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Dalam Pasal 1 Beleid tersebut dijelaskan, bahwa proyek PSN adalah proyek yang memiliki dampak pada pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah," tulis Pasal 1 Beleid tersebut, dikutip Jumat (22/3).
Dalam regulasi yang mengatur PSN lainnya, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, diatur bahwa salah satu dukungan pemerintah untuk proyek PSN ini berupa jaminan pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah dapat memberikan jaminan pemerintah terhadap Proyek Strategis Nasionai yang pembiayaannya bersumber dari pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 18 Ayat 1 PP 42/2021.
Dalam Ayat (2) dijelaskan jaminan pemerintah yang dimaksud adalah diberikan terhadap; a) kredit atau pembiayaan syariah; b) kelayakan usaha; c) KPBU; dan/atau d) risiko politik.
Jaminan pemerintah ini diberikan kepada proyek yang memenuhi dua kriteria. Pertama adalah layak secara teknis dan finansial, dan kedua adalah Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) memiliki dokumen identifikasi dan rencana mitigasi risiko yang memadai.
Melalui status PSN ini, Menteri Keuangan dapat memberikan penugasan khusus kepada badan usaha penjaminan infrastruktur untuk memberikan jaminan pemerintah.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pemerintah untuk Proyek Strategis Nasional diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara," tulis Pasal 18 Ayat 7 Beleid itu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap ada 14 proyek yang masuk dalam daftar PSN tambahan di tahun ini.
"Dan juga dilaporkan ke Pak Presiden ada 14 PSN baru periodenya dilakukan oleh swasta atau pembiayaan dari swasta, menciptakan lapangan kerja dan tidak membutuhkan APBN," ujar Airlangga usai rapat di Istana Negara, Senin (18/3).

Berikut rincian 14 PSN tersebut:

1. Pantai Indah Kapuk Tropical Concept
2. Kawasan Industri Wiraraja di Pulau Galang
3. North Hub Development Project
4. Kawasan Industri Neo Energy Parimo Industrial Estate di Parigi Moutong Sulawesi Tengah.
5. Kawasan Industri Patimban Industrial Estate di Subang
6. Industri Giga Industrial Park, Sulawesi Tenggara
7. Kawasan Industri Kolaka Resource
ADVERTISEMENT
8. Kawasan Pesisir Surabaya Water Front
9. Kawasan Industri Stargate Astra, Sulawesi Tenggara
10. Neo Energy Morowali
11. Kawasan Pengembangan Terpadu di Bumi Serpong Damai
12. Kawasan Industri Toapaya, Bintan
13. Jalan Tol di Section Harbour Road II
14. Tol Dalam Kota Bandung