Selain Ari Askhara, 1 Eks Direktur Garuda Juga Tersangka Penyelundupan Harley

3 Oktober 2020 7:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Harley Davidson yang diselundupkan melalui pesawat baru Garuda Indoensia. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Harley Davidson yang diselundupkan melalui pesawat baru Garuda Indoensia. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara terus berlanjut.
ADVERTISEMENT
Ari Ashkara sudah menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan tersebut. Selain Ari Ashkara, ada satu orang mantan direktur Garuda lagi yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang satu orang (tersangka) direktur inisialnya IJ,” kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto saat dihubungi kumparan, Sabtu (3/10).
Spare part Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan lewat pesawat baru Garuda Indonesia. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
IJ yang dimaksud Haryo adalah Iwan Joeniarto. Iwan menjabat sebagai Direktur Teknik dan Layanan Garuda di era Ari Ashkara.
Haryo mengungkapkan, penepatan Ari Ashkara dan Iwan Joeniarto sebagai tersangka sudah sejak September 2020. Namun ia belum bisa membeberkan tanggal pasti penetapan tersebut.
Meski begitu, Haryo memastikan berkas perkara dari para tersangka bakal segera dilengkapi untuk diproses lebih lanjut.
“Setelah tersangka nanti diperiksa sebagai tersangka, kemudian kita berharap enggak lama-lama bisa segera dilengkapi berkasnya untuk diserahkan di kejaksaan, nanti di kejaksaan,” ujar Haryo.
ADVERTISEMENT