news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Selain Izin Usaha, Pelapak Toko Online Wajib Daftar Ulang ke Kemendag

9 Desember 2019 13:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ShareSave, platform e-commerce khusus produk Xiaomi Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
ShareSave, platform e-commerce khusus produk Xiaomi Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
ADVERTISEMENT
Para pelaku usaha toko online wajib mendaftar ulang kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, pendaftaran ulang ini bisa dilakukan mulai hari ini. Menurutnya, kebijakan ini dilaksanakan seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pada aturan tersebut, pelapak juga diwajibkan mengurus izin usaha e-commerce.
“Semua agar terdata secara lengkap, melindungi para konsumen juga. Biar pembeli yakin penjualnya jelas kemudian produknya juga jelas,” katanya di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (9/12).
Ilustrasi e-commerce, salah satu teknologi yang memudahkan perempuan menjalani perannya. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Suhanto menyebut, bahwa tujuan dari daftar ulang ini agar pemerintah dapat mengawasi seluruh pelaku usaha perdagangan online.
“Kalau mikro tidak butuh badan hukum, tapi kalau marketplace wajib daftar ulang karena PLB (pusat logistik berikat) masih beda-beda jadi kita akan satukan. Intinya kita ingin monitor para pelaku usaha punya ketentuan hukum,” katanya.
ADVERTISEMENT
Suhanto menjelaskan, daftar ulang izin usaha kepada Kementerian Perdagangan akan dimudahkan, khususnya bagi pelaku usaha kecil bersifat perorangan. Mereka cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan untuk skala usaha menengah, bisa menunjukkan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
"Bagi UMKM mikro, kalau sekarang sudah punya SIUP dari industri cukup dengan itu, kita tidak akan menambah dan memberatkan pelaku usaha sehingga memudahkan semua pelaku usaha. Bagi pelaku perorangan cukup dengan KTP mereka sudah bisa daftar secara online dan akan dimudahkan," katanya.