Selain MinyaKita, Pemerintah Berencana Naikkan HET Beras Permanen

27 Mei 2024 15:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengunjungi Pasar Palmerah, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024) Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengunjungi Pasar Palmerah, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024) Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mencari cara agar penjualan beras di sisi petani untung. Salah satunya dengan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang rencananya diberlakukan Juni 2024 oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan saat ini ibu-ibu se-Indonesia marah karena harga beras mahal. Tapi di sisi lain, petani yang sudah panen padi dan gabah juga harus diperhatikan agar bisa untung. Karena itu, pemerintah cari cara agar harga beras di tingkat konsumen dan produsen tetap seimbang melalui kebijakan HET beras.
"Sekarang kalau berasnya mahal ibu-ibu marah. Sekarang berasnya turun, petaninya enggak untung. Iya emang tugasnya pemerintah jalannya mengatur," kata Zulhas dalam kunjungannya ke SPPBE PT Satria Mandala Sakti, Koja, Jakarta Utara, Senin (27/5).
Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan menetapkan Harga Eceran Tertinggi atau HET beras terbaru. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengatakan HET tersebut nantinya akan berlaku untuk beras premium dan medium. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan aturan tentang penetapan HET relaksasi beras.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Bulog Budi Waseso (kiri), Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (tengah), saat monitoring bongkar muat beras impor dari Vietnam di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (16/12). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Untuk khusus HET beras sampai 31 Mei (kebijakannya). Kita lagi workout supaya bisa ditetapkan, supaya bisa ditetapkan, tunggu ya," kata Arief di Jakarta, Jumat (17/5).
Sejak Maret 2024, Bapanas telah merelaksasi HET untuk beras premium senilai Rp 1.000 per kg selama 10-23 Maret 2024. Ini berdasar pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023.
Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp 13.900 per kg.
Usai berakhir pada 23 Maret, relaksasi HET beras premium ini kemudian diperpanjang selama satu bulan, berlaku hingga 24 April 2024. Tidak hanya satu kali perpanjangan, HET beras premium kemudian kembali diperpanjang hingga 31 Mei 2024. Hal ini bersamaan dengan langkah pemerintah untuk melakukan relaksasi HET beras medium dari Rp 10.900 per kg, jadi Rp 12.500 per kg, yang juga hingga 31 Mei 2024.
ADVERTISEMENT