Selain Pinjam Meminjam, Ammana Fintek Syariah Buka Wakaf Digital

Bisnis pinjam meminjam langsung atau peer-to-peer (P2P) lending semakin ketat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang telah membuat aturan yang mempermudah bisnis P2P lending berkembang di Indonesia melalui Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016.
Layanan P2P lending yang diberikan juga beragam, ada yang konvensional dan ada juga yang syariah. Salah satu fintech P2P lending syariah pertama yang terdaftar di OJK adalah PT Ammana Fintek Syariah.
CEO PT Ammana Fintek Syariah Lutfi Adhiansyah menilai, pasar syariah Indonesia sangat besar. Menurut data Islamic Finance Development Report (IFDR), pada tahun 2017 perkembangan ekonomi syariah di Indonesia naik ke peringkat 7 dari sebelumnya berada di peringkat 9 dengan total aset USD 81,839 juta atau sekitar Rp 1,145 triliun (kurs Rp 14.000). Indonesia juga masuk ke dalam 10 negara dengan aset keuangan syariah terbesar di dunia.
"Ammana hadir untuk memudahkan kolaborasi pendanaan usaha secara digital yang menguntungkan dan berkah bagi masyarakat, terutama di Indonesia. Ada 116 juta potensi pasar muslim di Indonesia," kata dia saat ditemui di Gedung Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (14/5).

Tidak hanya memberikan layanan P2P lending, Lutfi menambahkan, Ammana juga memiliki fungsi sebagai platform yang menghubungkan antara masyarakat (Shahibul Maal) dengan lembaga wakaf seperti Dompet Dhuafa.
"Posisi kami sebagai pendukung teknologi yang sudah ada sehingga kita berharap ada percepatan," imbuhnya.
Luthfi mengklaim, platform Ammana telah menjangkau 1.400 pengguna atau organic user. Sedangkan jumlah investor yang ikut serta mencapai 420 orang dengan perputaran uang saat ini mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Platform Ammana sudah diunduh sebanyak 1.400 kali dan dapat diakses oleh pengguna android maupun iOS.
"Insyaallah melalui Ammana mudah-mudahan lebih banyak lagi masyarakat yang terbantu dan ibadah wakaf dapat dilaksanakan dengan lebih baik," jelasnya.
Advisor Strategic Committee dan Pusat Riset OJK Ahmad Buchori menambahkan, potensi ekonomi syariah di Indonesia memiliki kecenderungan meningkat. Menurut catatannya, pada tahun 2017 total aset keuangan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) syariah sebesar Rp 24,34 triliun atau naik 24% dibanding periode sebelumnya yang hanya Rp 18,49 triliun.
"IKNB syariah secara nasional terus mengalami pertumbuhan," tambahnya.
