Sempat Ada Gugatan Hukum, Kini Sinergi Bosowa di KB Bukopin Makin Kuat

2 Juni 2021 7:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fasilitas Gedung dan ATM Bank KB Bukopin. Foto: Bank KB Bukopin
zoom-in-whitePerbesar
Fasilitas Gedung dan ATM Bank KB Bukopin. Foto: Bank KB Bukopin
ADVERTISEMENT
Sinergi PT Bosowa Corporindo dengan pemegang saham lain di Bank KB Bukopin akan makin diperkuat untuk mendorong pertumbuhan bank nasional tersebut. Sebelumnya Bosowa sempat mengajukan gugatan hukum, menyusul masuknya KB Kookmin sebagai pemegang saham pengendali Bank KB Bukopin.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Bank KB Bukopin, Rivan A. Purwantono, menjelaskan Bosowa merupakan salah satu pemegang saham terbesar di Bank KB Bukopin dengan porsi 9,7 persen. Sedangkan yang terbesar adalah KB Kookmin 67 persen, saham publik 20,12 persen, serta masih ada saham pemerintah 3,18 persen.
"Ketiga pemegang saham terbesar tersebut, berpotensi mempererat sinergi ke depannya demi kemajuan Bank KB Bukopin. Semangatnya adalah bersama-sama memajukan Bank KB Bukopin, demi pemulihan yang lebih cepat sehingga ke depannya kami mampu berkontribusi lebih baik kepada seluruh pemegang saham,” kata Rivan melalui keterangan resmi, Rabu (2/6).
Menurutnya, sinergi ini menjadi modal penting untuk menghadapi RUPS Tahunan KB Bukopin yang akan berlangsung Kamis (17/6) mendatang. Salah satu agenda RUPS tersebut adalah penambahan modal Perseroan melalui Penawaran Umum Terbatas (PUT) dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau Rights Issue.
ADVERTISEMENT
“Penguatan modal ini menjadi komitmen bersama kami dan pemegang saham pengendali, serta didukung OJK untuk dilaksanakan tahun ini. Diharapkan pemegang saham lainnya juga dapat berpartisipasi memperkuat permodalan kami. Pasca RUPS ini akan kami ajukan dulu ke OJK,” jelas Rivan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta membatalkan putusan PTUN DKI Jakarta yang memenangkan gugatan Bosowa Corporindo terhadap OJK.
Dirut Bank KB Bukopin, Rivan A Purwantono. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Putusan PT TUN nomor 65/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 24 Mei 2021, pada intinya adalah menolak penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk.
Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo oleh OJK itu, membuat Bosowa kehilangan hak suara pada RUPS Bank Bukopin, 25 Agustus 2020 lalu. Dari hasil Penilaian Kembali Bosowa oleh OJK, Bosowa juga dilarang memiliki saham pada lembaga jasa keuangan dan dilarang menjadi pengurus atau pejabat lembaga jasa keuangan dalam jangka waktu tiga tahun.
ADVERTISEMENT
Keputusan OJK yang dipermasalahkan oleh Bosowa inilah, yang menjadi dasar OJK untuk mendorong penyehatan Bank Bukopin, hingga kemudian berganti nama menjadi Bank KB Bukopin menyusul masuknya KB Kookmin asal Korea Selatan sebagai pemegang saham pengendali.
Menyusul keluarnya putusan PT TUN tersebut, Rivan A. Purwantono menyatakan telah bertemu dengan pihak KB Kookmin dan Bosowa.
“Alhamdulillah, tercapai hasil terbaik dari beberapa kali pertemuan antara kedua pemegang saham terbesar, serta koordinasi intensif kami dengan OJK. Kami menghormati putusan PT TUN tersebut. Dalam hal pelaksanaan keputusan OJK, kami sebagai bank yang diawasi OJK akan menjalankan keputusan tersebut secara penuh sesuai dengan porsi kami,” ujarnya.
Dia pun berharap, putusan PT TUN tersebut segera berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Maka pasca-inkracht, diharapkan akan segera tercapai kesepakatan dalam waktu dekat ini, kolaborasi dan sinergi antara pemegang saham tentu akan semakin kuat," pungkas Dirut Bank KB Bukopin itu.
ADVERTISEMENT