Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Seperti Uni Emirat, Oman Juga Setop Penerbangan dari Indonesia
10 Juli 2021 20:31 WIB
ยท
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:01 WIB
ADVERTISEMENT
Selain Uni Emirat Arab , Oman juga melarang penerbangan asal Indonesia. Hal ini bahkan telah dilakukan Oman sejak 9 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari Gulf News, Sabtu (10/7), total ada 23 negara yang dilarang terbang ke Oman. Keputusan ini diambil Komite Tertinggi Kesultanan dan Otoritas Penerbangan Sipil Oman untuk menangani pandemi COVID-19.
Sejumlah negara yang dilarang terbang ke Oman itu yakni Singapura, Indonesia, Irak, Iran, Tunisia, Libya, Argentina, Kolombia, dan Brunei. Negara-negara ini masuk dalam Daftar Merah.
Selain itu, Oman juga memperpanjang larangan perjalanan di 14 negara, termasuk Sudan, Brasil, Nigeria, Tanzania, Sierra Leone, Ethiopia, Inggris, India, Pakistan, Bangladesh, Filipina, Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Penumpang yang melewati negara-negara Daftar Merah dalam 14 hari terakhir dilarang memasuki Kesultanan. Terbaru, Mesir telah dihapus dari Daftar Merah tersebut.
"Warga Negara Oman, diplomat, petugas kesehatan, dan keluarga mereka tidak termasuk (dalam pelarangan). Kedatangan ke Oman akan tunduk pada aturan COVID-19 yang berlaku," tulis Gulf News.
ADVERTISEMENT
Mereka yang tiba di Oman juga wajib melakukan karantina selama satu minggu. Sementara orang Oman yang baru tiba juga wajib menjalani karantina di rumah masing-maisng. Aturan karantina berlaku untuk semua orang, termasuk yang telah divaksin COVID-19.
Setibanya di Oman , penumpang juga harus menjalani tes PCR wajib dan tes lainnya di akhir masa karantina. Adapun hingga saat ini Oman mengumumkan kembali memperpanjang lockdown selama 11 jam, dari jam 5 sore hingga jam 4 pagi, hingga 31 Juli mendatang.
Selain itu, Oman juga memberlakukan penutupan total selama liburan Idul Adha. Kegiatan komersial ditutup selama periode lockdown.