PPKM Darurat Dinilai Percuma Jika Penerbangan Internasional Dibuka

5 Juli 2021 12:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas bandara berada dibawah Monitor jadwal penerbangan yang memperlihatkan pengumuman dibatalkannya penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
zoom-in-whitePerbesar
Petugas bandara berada dibawah Monitor jadwal penerbangan yang memperlihatkan pengumuman dibatalkannya penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
ADVERTISEMENT
Pemerintah masih membuka penerbangan internasional ke Indonesia di tengah kebijakan PPKM Darurat. Hal ini menuai sorotan karena TKA China masuk ke Indonesia di tengah PPKM Darurat.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, anggota Komisi V DPR Lasmi Indrayani mengatakan seharusnya pemerintah menutup sementara penerbangan internasional saat PPKM Darurat diberlakukan.
"Seharusnya di saat PPKM Darurat, penerbangan internasional ditutup juga," kata Lasmi, Senin (5/7).
Menurutnya, PPKM Darurat akan percuma jika pemerintah masih membuka gerbang internasional ke Indonesia.
Suasana di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
"Percuma adakan kebijakan PPKM Darurat. Rakyat kita diminta di rumah tetapi gerbang internasional kita terbuka. Sama saja bohong," tegasnya.
Politikus Demokrat itu juga mengatakan sebaiknya pemerintah juga menghentikan sementara masuknya TKA ke Indonesia sebagai upaya menekan penyebaran virus corona.
"Pendapat saya iya harus dihentikan dulu [TKA masuk ke Indonesia]. Saat PPKM Darurat harusnya kedatangan dari luar negeri, ya, ditutup," tutup dia.
Sebelumnya, Wamenlu Mahendra Siregar menjelaskan aturan perjalanan luar negeri dibuat menyesuaikan kebijakan PPKM Darurat. Dengan begitu mobilitas udara termasuk perjalanan internasional tak dilarang, tetapi akan dibatasi ketat.
ADVERTISEMENT
“Sampai saat ini peraturan yang terkait dengan perjalanan internasional seperti juga yang saya sampaikan di muka tadi, diselaraskan dengan peraturan yang berlaku untuk PPKM Darurat,” kata Mahendra, Minggu (4/7).
“Jadi selama dalam konteks PPKM Darurat juga belum ada pembatasan atau larangan untuk mobilitas melalui udara, maka sampai saat ini juga perjalanan internasional dilakukan tapi dengan pembatasan yang sangat ketat,” lanjut dia.