Setahun Sahamnya Disuspensi BEI, PT Sritex: Proses PKPU Belum Sepenuhnya Selesai

19 Mei 2022 15:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Produk Tekstil Sritex. Foto: Feby Dwi Sutianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Produk Tekstil Sritex. Foto: Feby Dwi Sutianto/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) yang populer disebut PT Sritex buka soal suara potensi terdepak atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, hingga saat ini, perdagangan saham Sritex di bursa telah disuspensi setahun sejak 18 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Communication Head PT Sritex Joy Citradewi mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk tidak delisting dari BEI. Ia mengatakan, suspensi saham yang sudah 1 tahun ini lantaran proses restrukturisasi utang atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan belum sepenuhnya rampung.
Sekadar catatan, sebetulnya proses PKPU PT Sritex telah berakhir damai di Pengadilan Niaga Semarang, Januari 2022. Namun ternyata ada beberapa kreditur yang belum merasa puas dan menempuh jalur kasasi.
Pabrik Sritex Sukoharjo. Foto: Dok. Sritex
"Saat ini Perusahaan masih dalam proses kasasi yang diajukan oleh kreditur kami, meskipun beberapa waktu lalu kami menerima surat adanya pencabutan kasasi dari salah satu kreditur yang mengajukan kasasi,” jelasnya kepada kumparan, Kamis (19/5).
"Berhubung ini merupakan proses hukum, maka langkah selanjutnya berdasarkan proses pengadilan yang berjalan,” tambah Joy.
ADVERTISEMENT
Ia pun menegaskan, jika proses PKPU selesai maka suspensi saham PT Sritex akan dibuka kembali. “Seharusnya begitu, karena yang membuat suspend kan MTN (medium term notes atau obligasi jangka menengah) yang masuk dalam tagihan PKPU,” jelas Joy.
Ketentuan Delisting dari BEI
Dalam surat peringatan BEI, Kamis (19/5)dijelaskan, mengacu pada Peraturan Bursa No.: I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat apabila:
a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
ADVERTISEMENT
b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Bursa juga mengingatkan, masa suspensi Sritex akan mencapai 24 bulan pada 18 Mei 2023. "Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tulis BEI.