Setelah Dirjen KKP, Kini Giliran Anggota Tim Khusus Edhy Prabowo yang Mundur

17 Juli 2020 18:00 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Usai Dirjen KKP mundur, kini satu lagi pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan mundur dari jabatan. Pejabat tersebut yakni Wakil Ketua Umum Bidang Konservasi dan Keberlanjutan Komisi Pemangku Kepentingan Publik KKP, Chalid Muhammad.
ADVERTISEMENT
Chalid menyatakan telah menyerahkan langsung surat permohonan pengunduran diri itu kepada Menteri KKP Edhy Prabowo. Sama seperti Zulficar, Chalid juga merupakan pembantu Edhy yang berlatar belakang aktivis lingkungan, bukan dari kalangan PNS.
Hal itulah yang kemudian menjadi salah satu alasan Chalid keluar dari tim yang dibentuk Edhy di awal tahun 2020. Dia menilai, perlu ada pemisahan antara Komisi Pemangku Kepentingan dengan Tim Konsultasi Publik.
"Perlu ada pemisahan kelembagaan, Konsultasi Publik sebaiknya dijalankan oleh mereka yang memiliki The Art of Facilitation dan berpegang teguh pada prinsip content neutral," jelas Chalid melalui keterangan tertulis, Jumat (17/7).
Selain itu, statusnya yang masih aktif sebagai Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), jadi pertimbangan lain dia mengambil langkah tersebut. Dengan berada di luar pemerintahan, ia berharap tetap bisa menyuarakan pendapat serta mengkritisi kebijakan yang tak sesuai.
ADVERTISEMENT
"Organisasi kami memiliki kepentingan langsung atas setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh KKP. Dalam beberapa hal boleh jadi KNTI memberikan dukungan atas kebijakan KKP, dan boleh jadi akan menentangnya bila kebijakan tersebut berdampak buruk bagi nelayan," jelasnya.
Perahu Nelayan yang menggunakan Trawl di Perairan Lampung Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Singgung soal Cantrang hingga Ekspor Benih Lobster

Dalam penjelasannya itu, Chalid juga menyinggung beberapa kebijakan Kementerian KKP yang belakangan menjadi sorotan. Mulai dari isu budidaya, alat tangkap, pembuangan limbah tailing ke laut, hingga rencana penambangan pasir di laut.
Terkait isu budidaya, ia mengapresiasi keinginan Edhy untuk memperkuat budidaya lobster. Namun di sisi lain, ia berharap Menteri KKP itu mempertimbangkan kembali keputusan membuka keran ekspor benih lobster.
Selanjutnya, yang juga masih menuai perdebatan saat ini adalah terkait penggunaan trawl atau cantrang sebagai alat tangkap. Chalid menuturkan, hingga saat ini organisasinya masih tegas menentang kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami mengetahui bahwa beberapa waktu lalu di kantor Kemenko Maritim sedang dibahas kemungkinan diizinkannya Pembuangan Limbah Tailing ke Laut (Submarine Tailing Disposal). Kami menilai langkah tersebut adalah kemunduran, karena di banyak negara STD telah dilarang," sambungnya.
Menurutnya, sebanyak 4 perusahaan sudah mengajukan izin, serta 10 perusahaan lain tengah menunggu peluang. Terakhir, ia menyinggung soal adanya pelaku usaha yang bersiap untuk menambang pasir, salah satu yang juga dilarang sampai saat ini.