Setelah Gratiskan Biaya Penumpang di 13 Bandara, Kemenhub Tambah Insentif Lagi

27 Oktober 2020 12:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Senin (2/3).  Foto: Dok. Angkasa Pura II
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Senin (2/3). Foto: Dok. Angkasa Pura II
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah menggratiskan biaya layanan penumpang atau Passenger Service Charge (PSC) di 13 bandara, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub akan tambah insentif lain buat maskapai penerbangan. Berbagai stimulus itu dimaksudkan untuk mempercepat pemulihan sektor transportasi dari dampak pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, upaya-upaya yang dilakukan yaitu pertama, melakukan percepatan penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Edaran Dirjen, baik itu untuk transportasi darat, laut, udara dan kereta api tentang transportasi berbasis protokol kesehatan. Kedua, memberikan stimulus penyerapan anggaran, ketiga, mendukung program padat karya, dan sejumlah program lainnya.
“Kami juga memberikan stimulus subsidi tiket pesawat,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, melalui keterangan tertulis, Selasa (27/10).
Untuk diketahui, Kemenhub telah menggratiskan biaya layanan penumpang atau Passenger Service Charge (PSC) di 13 bandara. Biaya tersebut selanjutnya disubsidi oleh APBN Kemenhub. Dengan begitu, harga tiket pesawat yang harus dibayarkan penumpang di 13 bandara tersebut, jadi lebih murah.
Tak hanya itu, Menhub menjelaskan stimulus lain yang dilakukan di sektor penerbangan, yaitu membebaskan beban biaya kalibrasi fasilitas penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat yang biasanya dibebankan kepada operator bandara.
Menhub Budi Karya Sumadi tinjau penerapan protokol kesehatan di Bandara Soekano-Hatta. Foto: Kemenhub
“Stimulus ini diharapkan dapat menggerakkan sektor penerbangan, pariwisata, dan sektor turunannya,” ungkap Menhub.
ADVERTISEMENT
Menhub menyebut inovasi lain juga telah dilakukan Kemenhub seperti, percepatan Program Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti pembangunan konektivitas transportasi mendukung 5 Bali Baru, dan inovasi mendorong investasi dengan Percepatan penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan Omnibus Law dan percepatan perizinan.
Selain itu, Kemenhub juga terus mendorong investasi melalui pendanaan infrastruktur dengan sumber dana selain APBN yaitu menggunakan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), seperti Pelabuhan Patimban dan Jalur KA Makassar-Pare-Pare. Kemudian, Kemenhub juga melibatkan 4 perguruan tinggi negeri (PTN) ternama dalam merumuskan kebijakan sektoral transportasi.
Menhub mengatakan, pemerintah akan tetap fokus melakukan pembangunan dan pengembangan infrastruktur transportasi. Hal ini sebagai upaya menjaga aksesibilitas dan mobilitas barang dan jasa, untuk menopang pertumbuhan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Menurut data Badan Pusat Statistik Tahun 2020, PDB sektor logistik (transportasi dan pergudangan) terkontraksi 30,84 persen yoy pada Triwulan II-2020. Pukulan terberat adalah pada angkutan udara, yaitu terjadi penurunan sebesar 80,23 persen.