Setelah Subsidi Gaji, Jokowi Tebar BLT UMKM Rp 2,4 Juta: Ini Syarat dan Caranya

6 September 2020 11:28 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi Serahkan Banpres ke Usaha Mikro. Foto: dok. BNI
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi Serahkan Banpres ke Usaha Mikro. Foto: dok. BNI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah membagikan subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan, Presiden Jokowi kini membagikan dana bantuan langsung tunai atau BLT untuk pengusaha mikro yang menjadi bagian dari UMKM.
ADVERTISEMENT
Bantuan langsung tunai atau BLT ini merupakan skema bantuan presiden atau Banpres dari Jokowi. Besarnya Rp 2,4 juta untuk setiap usaha mikro. Hal ini merupakan salah satu upaya Pemerintah menggerakkan roda perekonomian, untuk mengatasi dampak pandemi virus corona.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menjelaskan bantuan dana BLT sebesar Rp 2,4 juta ini menyasar 12 juta usaha mikro dari sektor UMKM se-Indonesia. "Pemerintah meluncurkan banpres produktif usaha mikro berupa hibah, ini bantuan bukan dana pinjaman. Per pengusaha sebesar Rp 2,4 juta untuk 12 juta pelaku usaha mikro," kata Teten dalam acara peluncuran Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, Minggu (30/8).
Karena ini hibah atau bantuan dan bukan pinjaman, Teten menegaskan, UMKM yang menerima bantuan tidak perlu mengembalikan dana ini. Hanya saja diharapkan, BLT sebesar Rp 2,4 juta per orang ini buat usaha produktif bukan untuk belanja kebutuhan sehari-hari.
ADVERTISEMENT

Syarat Usaha Mikro Penerima Dana BLT Rp 2,4 Juta

Selain subsidi gaji dan bansos seperti yang diterima warga ini, Presiden Jokowi juga bago-bagi BLT untuk usaha mikro di UMKM sebesar Rp 2,4 juta per orang. Foto: Kemensos RI

Cara untuk Mendapat BLT Usaha Mikro Rp 2,4 Juta

ADVERTISEMENT
====
Saksikan vidoe menarik di bawah ini: