Siap-siap, Akhir Tahun Banyak Tarif Tol Bakal Berubah

29 Oktober 2019 17:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gerbang tol otomatis. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gerbang tol otomatis. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah memastikan penyesuaian tarif di ruas tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa, pemerintah akan kembali melakukan hal serupa di berbagai ruas tol lainnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit, memastikan akan banyak yang tarif tol yang disesuaikan sampai akhir tahun. Hanya saja, ia belum mau membeberkannya secara detail.
“Enggak ada yang naik, adanya penyesuaian. Sekarang dalam proses kan 1 ya (Tomang), sedang dalam proses Jagorawi dan Makassar. Sampai akhir tahun akan cukup banyak karena modalnya paket investasi atau paket penyesuaian tarif itu,” kata Danang saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (29/10).
Saat dikonfirmasi soal perubahan tarif dan ruas tol mana saja yang akan disesuaikan, Danang belum mau mengungkapkannya. “Nanti kita lihat saja,” ujarnya.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit di Hotel Borobudur, Jakarta. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Mengenai tarif tol baru Tomang, Danang menjelaskan hal itu adalah bentuk penyesuaian terhadap pelayanan operator tol. Menurutnya operator memang mempunyai kewenangan menyesuaikan tarif.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Danang memastikan penyesuaian tarif tol Tomang sudah sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM). Sehingga izin penyesuaian tarif tol pun bisa diberikan pada operator.
"Itu pasti lah (memenuhi syarat), kita kan punya standar pelayanan minimal untuk jaringan jalan tol. Ini kita cermati bersama. Kalau dari SPM itu bermasalah bisa dilaporin," ujar Danang.
Tarif tol Tomang akan naik berkisar Rp 500 hingga Rp 2.000, sementara yang turun sekitar Rp 500 hingga Rp 5.000 yang berlaku mulai 2 November 2019. Adapun kenaikan tarif Rp 500 berlaku untuk golongan I, dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500.
Untuk golongan II naik Rp 2.000, dari Rp 9.500 akan menjadi Rp 11.500. Sementara untuk golongan IV justru turun Rp 5.000, dari Rp 20.000 saat ini menjadi Rp 15.000.
ADVERTISEMENT
Kenaikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 874/KPTS/M/2019 tanggal 20 September 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.