Siap-siap! Besok Buruh Bakal Demo ke MK, Balai Kota, sampai Istana

7 Desember 2021 16:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Para buruh lintas serikat bakal kembali menggelar aksi demonstrasi pada Rabu (8/12). Aksi ini merupakan pengalihan dari rencana semula untuk melakukan aksi mogok kerja nasional.
ADVERTISEMENT
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan unjuk rasa akan dipusatkan ke gedung Mahkamah Konstitusi, Balai Kota DKI Jakarta, hingga Istana Negara.
Menurut Iqbal, aksi yang setidaknya bakal diikuti 50 ribu buruh Jabodetabek akan dimulai sedari pukul 9.30 WIB.
"Surat pemberitahuan sudah dikirimkan, lokasi aksi Mahkamah Konstitusi, Istana dan Balai Kota DKI Jakarta," ujar Iqbal dalam virtual conference, Selasa (7/12).
Iqbal menjelaskan, aksi di MK bakal menyuarakan 4 pertanyaan. Mulai dari penjelasan soal keputusan inkonstitusional bersyarat untuk Undang-undang Cipta Kerja, serta penjelasan mengenai cacat formil yang dimaksud MK.
Massa buruh long march dari Jalan MH Thamrin menuju Istana, Jakarta, Senin (28/10/2019). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Kemudian, penjelasan mengenai alasan UU Cipta Kerja diberikan waktu perbaikan dua tahun dan tetap berlaku. Terakhir, penjelasan mengenai batasan apa yang dimaksud penangguhan kebijakan strategis.
ADVERTISEMENT
Sementara aksi di Balai Kota DKI Jakarta, hanya mengusung satu tuntutan, yakni menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merevisi aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
Sementara tuntutan aksi secara nasional yakni mencabut PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta meminta pemerintah melaksanakan keputusan MK terkait UU Cipta Kerja.
"Mogok nasional pada 6-8 Desember 2021 memang belum diputuskan. Keputusan mogok nasional akan dipertimbangkan dalam rapat bersama nanti," tutur Said Iqbal.