Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Saat ini, tarif PPN masih di angka 10 persen.
ADVERTISEMENT
Perubahan tersebut tercantum dalam Pasal 7 Bab IV UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU tersebut bahkan tercantum tarif PPN akan kembali naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," tulis Bab IV Pasal 7 ayat (1) UU tersebut.
Alasan Kenaikan Tarif PPN 11 Persen
Sri Mulyani menjelaskan alasan diberlakukannya kenaikan tarif PPN ini bertujuan untuk menciptakan sebuah rezim pajak yang adil, pada saat yang sama juga membuat rezim pajak Indonesia yang kuat.
"Memangnya kita butuh pajak yang kuat untuk nyusahin rakyat? Enggak, karena pajak itu untuk membangun rakyat juga, mulai bangun sekolah, rumah sakit, infrastruktur, bahkan listrik, LPG, itu semuanya ada elemen subsidinya," jelasnya saat Economy Outlook 2022 CNBC Indonesia, Selasa (22/3).
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan, penerimaan negara dari pajak tidak hanya untuk infrastruktur semacam jalan tol, tapi juga dikerahkan sebesar-besarnya bagi kebutuhan masyarakat, seperti subsidi energi untuk listrik dan LPG yang memerlukan biaya luar biasa.
Di sisi lain, menurut Sri Mulyani, tarif PPN 11 persen ini juga masih lebih rendah apabila dibandingkan rata-rata di negara lain misalnya antar anggota G20 ataupun OECD, yaitu 15 persen. Sehingga, masih ada ruang yang luas bagi PPN di Indonesia dinaikkan.
Pemerintah Pastikan Tidak Akan Tunda Kenaikan Tarif PPN
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan tak akan menunda kenaikan tarif PPN. Hal ini tetap dilakukan pemerintah meskipun saat ini harga pangan hingga energi melambung.
"Mengenai yang lain, fiskal, belum kami bahas. Tapi HPP (UU HPP/Harmonisasi Peraturan Perpajakan) untuk PPN sudah akan berlakukan 11 persen di bulan April," ujar Airlangga saat media briefing dengan para wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/3).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, kalangan pengusaha maupun DPR RI meminta pemerintah untuk menunda kenaikan tarif PPN 11 persen. Harga komoditas pangan hingga energi yang meningkat, serta adanya kenaikan PPN, dikhawatirkan akan meningkatkan laju inflasi.
Namun Airlangga memastikan, laju inflasi masih akan tetap terkendali. Apalagi, inflasi pangan atau volatile food saat ini masih di bawah 2 persen.
Live Update