Siap-siap! Pendapatan Rp 5 M ke Atas Bakal Kena Pajak Penghasilan 35 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah akan menambah layer atau lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi menjadi lima, dari yang saat ini hanya empat. Nantinya, wajib pajak individu dengan penghasilan Rp 5 miliar ke atas akan dikenakan tarif 35 persen.
Hal ini nantinya akan tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP (orang pribadi). Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar, dari 30 persen ke 35 persen dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun,” ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/5).
Sri Mulyani menuturkan, hal tersebut menciptakan keadilan bagi masyarakat. Sebab menurutnya, hanya hanya sedikit golongan masyarakat yang masuk dalam kelompok ‘super tajir’ tersebut.
“Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk dalam kelompok itu, mayoritas masyarakat kita masih tidak berubah dari sisi bracket atau tarifnya,” jelasnya.
Saat ini, tarif PPh orang pribadi tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Berdasarkan pasal 17 beleid tersebut, ada empat layer tarif PPh orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.
Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen. Kedua, penghasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta setahun dikenakan tarif PPh sebesar 15 persen.
Ketiga, penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen. Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 30 persen.
