Ada Rencana Tax Amnesty Jilid II, Anggota DPR Pertanyakan Evaluasi yang Jilid I

Pemerintah berencana melaksanakan Tax Amnesty untuk kedua kalinya, setelah yang pertama kali dilaksanakan pada 2016 silam. Terkait rencana tersebut, anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati, mempertanyakan evaluasi dari pelaksanaan Tax Amnesty yang pertama.
"Tax Amnesty jilid 1 bagaimana kabarnya," kata Anis Byarwati melalui keterangan tertulis, Senin (24/5).
Dia berpendapat, kebijakan Tax Amnesty yang dirancang pemerintah memiliki tiga sasaran utama. Yaitu menambah pendapatan perpajakan di Indonesia, dapat menarik dana dari luar negeri, serta diharapkan bisa memperluas basis perpajakan di Indonesia, yang pada akhirnya dapat meningkatkan rasio pajak Indonesia.
Terkait dengan sasaran pertama, ia mengemukakan pemerintah menargetkan tambahan pendapatan pajak sebesar Rp 165 triliun dari kebijakan ini. Namun, lanjut dia, angka terakhir pada Tax Amnesty pertama menunjukkan jumlah uang tebusan yang masuk hanya sebesar Rp 135 triliun atau 81 persen dari target yang sudah dicanangkan.
“Melesetnya target tersebut tentu berimplikasi ke APBN yang sedang berjalan. Apabila angka tersebut sudah dimasukkan sebagai target pendapatan, maka ketika tidak tercapai, kekurangan sebesar Rp 30 triliun harus ditambal, baik melalui penambahan defisit (utang) maupun mengurangi pos belanja," ujarnya.
Politisi PKS itu mengingatkan, sejumlah penelitian empiris menunjukkan bahwa kebijakan Tax Amnesty tidak akan berpengaruh besar terhadap rasio pajak. Sehingga dia mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan respons wajib pajak.
Salah satu respons yang akan muncul adalah pembayar pajak yang patuh akan kecewa, karena mereka tidak diuntungkan dari kebijakan ini. Selain kecewa, lanjutnya, pembayar pajak yang jujur juga takut bahwa pendapatan negara yang hilang akibat Tax Amnesty akan menjadi beban pajak untuk mereka di masa yang akan datang.
"Hal ini bisa mendorong para pembayar pajak yang jujur untuk ikut melakukan pengemplangan. Dari sini kita dapat melihat bahwa sekarang justru bukan saat yang tepat untuk melakukan Tax Amnesty," tegas Anis.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta rencana pemerintah untuk memberikan Tax Amnesty yang kedua ini harus jelas tujuan dan target sasarannya.
“Jangan sampai cuma memutihkan dana di luar negeri tapi gagal melakukan repatriasi. Harus ada kombinasi keduanya," kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Nasdem itu.
Pemberian Tax Amnesty ini juga harus diberikan kepada pelaku ekonomi kecil, sehingga tidak hanya fokus pada pengusaha ekonomi besar. Menurut Rachmat Gobel, pemberian Tax Amnesty jilid pertama pada beberapa waktu lalu, belum mampu menjaring uang milik pengusaha yang disimpan di luar negeri untuk bisa kembali ke Tanah Air.
