Siap-siap, Seluruh Aturan Turunan UU Cipta Kerja Berlaku Bulan Ini

16 Februari 2021 15:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. Foto: Kemenko perekonomian
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. Foto: Kemenko perekonomian
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, seluruh aturan dalam UU Cipta Kerja siap diberlakukan pada bulan ini. Salah satu tujuannya yakni memberikan dorongan ke ekonomi, sehingga pemulihan dapat berlangsung dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
Aturan turunan UU Cipta Kerja terdiri dari 49 Peraturan Pemerintah (PP) dan lima Peraturan Presiden (Perpres). Seluruh ketentuan tersebut disebut telah melalui tahap sosialisasi sekaligus serap aspirasi sejak beberapa bulan terakhir.
"Dari sisi ekonomi kita juga punya pendorong atau game changer, yaitu pemberlakuan UU Cipta Kerja yang bulan ini sudah mulai diberlakukan semuanya, terutama peraturan-peraturan pelaksanaannya," ujar Susiwijono dalam webinar FMB9, Selasa (16/2).
Dia melanjutkan, UU Cipta Kerja ini bertujuan untuk mendorong investasi masuk ke Tanah Air. Ditambah saat ini pemerintah juga telah memiliki Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang siap beroperasi. Sehingga diharapkan investasi menjadi andalan perekonomian di tahun ini.
Selain itu, konsumsi rumah tangga juga diharapkan dapat kembali positif di tahun ini. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah memberikan insentif berupa penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru di bawah 1.500 cc atau tipe 4x2.
ADVERTISEMENT
“Pemerintah sangat optimis akan pulih dan pemulihan ekonomi ini sesuai target kira-kira akan ada di kisaran 4,5-5,5 persen, sesuai dengan angka yang ada di APBN 2021 kita," jelasnya.