Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil kebijakan untuk tak menaikkan upah minimum di tahun depan. Langkah itu ditempuh atas pertimbangan terpuruknya keuangan banyak perusahaan karena pandemi virus corona.
ADVERTISEMENT
Pada prinsipnya, Enny cukup setuju dengan langkah yang diambil pemerintah. Hal itu lantaran kebijakan dinilai mampu menjadi win win solution buat kedua pihak.
"Jadi ini kan simalakama, lingkaran setannya. Oleh karenanya UMP tidak dinaikkan, tapi program perlindungan sosial yang efektif bisa menyelesaikan problem itu," ujar Enny kepada kumparan, Rabu (28/10).
Menurut Enny, keputusan untuk tidak menaikkan upah minimum ini mesti dibarengi dengan penguatan jaring pengaman sosial. Ia mencontohkan, penguatan tersebut bisa dilakukan dengan memperluas sasaran program bantuan tunai.
ADVERTISEMENT
Salah satunya bisa dengan menambah BLT, dari semula hanya untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang harus terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, bisa ditambah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta dan tanpa syarat mesti tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
"Artinya keputusan tidak menaikkan UMP itu belum titik, masih ada komanya. Pemerintah akan kasih subsidi untuk pekerja yang gajinya di bawah Rp 3 juta, tapi pelaku usaha juga harus punya komitmen tidak akan layoff tenaga kerjanya," ujarnya.
"Sebab kalau tidak disesuaikan upah pekerja, itu juga akan memperpanjang resesi. Karena kan potensi terjadinya pemulihan ekonomi cepat itu kan kalau segera ada pemulihan daya beli masyarakat," sambung Enny.