Sinar Mas Land Berharap Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan PPN

24 Mei 2021 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sinar Mas Land tawarkan rumah bergaya Jepang di BSD City seharga Rp 4,8 miliar.  Foto: Dok. Sinar Mas Land
zoom-in-whitePerbesar
Sinar Mas Land tawarkan rumah bergaya Jepang di BSD City seharga Rp 4,8 miliar. Foto: Dok. Sinar Mas Land
ADVERTISEMENT
Sinar Mas Land meminta pemerintah mengkaji ulang mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Managing Director Strategic Business dan Services Sinar Mas Land, Alim Gunadi mengungkapkan, dinaikkannya PPN bakal berdampak ke banyak sektor usaha termasuk properti.
ADVERTISEMENT
“Tentu saja ini akan kalau dari kami melihat baru recovery-nya ekonomi di 2022 terutama untuk properti, saya rasa perlu dipertimbangkan sekali lagi kenaikan ini karena dampak secara domino efek itu mungkin tidak hanya di satu properti,” kata Alim saat Halal bi Halal secara virtual, Senin (24/5).
Alim menjelaskan efek domino dari kenaikan PPN bisa dilihat seperti sektor properti yang pada praktiknya didukung oleh sekitar 174 produk turunannya. Ia mencontohkan apabila ada harga besi naik, maka dampaknya ke perumahan bakal terasa.
“Itu dampak domino efeknya bukan ke harga besinya saja, tetapi di produk akhir produknya jadi ke perumahannya pasti ada dampak walaupun secara yang lain sama tetapi karena ada 1 komponen yang naik otomatis akan mendorong kenaikan harga secara keseluruhan,” ujar Alim.
ADVERTISEMENT
Alim merasa dinaikkannya PPN tentu menjadi tantangan khususnya bagi developer. Sebab, mereka harus menaikkan harga yang bisa saja memberatkan dalam upaya memenuhi kebutuhan kepemilikan rumah.
“Sebenarnya kita tidak mau naikin harga tetapi karena adanya harga pokok dan komponen yang naik otomatis itu akan mendorong paling tidak kenaikan harga, ada domino efek. Jadi saya rasa mungkin perlu dikaji ulang,” ungkap Alim.
Seperti diketahui, rencana kenaikan tarif PPN terungkap dari bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menjadi pembicara di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2021 secara virtual, Selasa (4/5).
Dalam bahan paparan tersebut, pemerintah akan meningkatkan pendapatan negara melalui berbagai langkah. Salah satunya melakukan reformasi perpajakan yang sehat, adil, dan kompetitif.
ADVERTISEMENT
Adapun saat ini tarif PPN adalah 10 persen. Dalam Undang-Undang PPN yang berlaku saat ini, tarif PPN dapat diturunkan melalui peraturan pemerintah (PP) menjadi paling rendah 5 persen atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15 persen.
Kenaikan atau penurunan tarif tersebut juga harus disampaikan pemerintah kepada DPR RI dalam pembahasan RAPBN. Pemerintah akan mengajukan revisi peraturannya ke DPR RI.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini rencana kenaikan tarif PPN masih dibahas di internal pemerintah. Nantinya, revisi aturan itu akan diajukan ke DPR bersama dengan sederet reformasi perpajakan lainnya yang masuk dalam RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Sayangnya, Airlangga enggan menjelaskan berapa tarif kenaikan tersebut. Namun dia memastikan, hal tersebut akan disampaikan ke masyarakat jika revisinya telah disetujui DPR.
ADVERTISEMENT