Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Singapura Tarik Kecap Manis dan Saus ABC Buatan Indonesia, BPOM Buka Suara
7 September 2022 17:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun penarikan yang dilakukan oleh Badan Makanan Singapura (Singapore Food Agency/SFA) terjadi lantaran kedua produk mengandung sulfur dioksida dan asam benzoat yang tidak disebutkan pada label kemasan. Namun, SFA menyebut zat-zat itu berada dalam batas yang diizinkan dalam saus.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang menjelaskan, pencantuman informasi alergen memang wajib dicantumkan di label pangan di Singapura, demikian juga di Indonesia.
Ketentuan alergen sudah diatur melalui Peraturan BPOM No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan). Semetara SFA mengatur dengan Sale of food act (chapter 283, section 56(1)) : Food Regulations).
Berdasarkan data BPOM, Rita berkata PT Heinz ABC Indonesia mengajukan Surat Keterangan Ekspor (SKE) untuk produk kecap manis (ABC SWT SCPCL SC MYSG) yang diekspor oleh EXCRA INTERNATIONAL PTE LTD, sebagai eksportir resmi PT Heinz ABC.
ADVERTISEMENT
Namun, kata dia, temuan produk ABC Kecap Manis dan ABC Sambal Ayam Goreng Saus yang tidak mencantumkan informasi alergen oleh SFA, ternyata bukan produk untuk ekspor, melainkan untuk dijual di dalam negeri.
"Kami sudah lakukan penelusuran dan komunikasi dengan PT Heinz ABC. Temukan SFA bukan merupakan produk yang didedikasikan untuk ekspor Singapura, dan hanya diedarkan di Indonesia," katanya kepada kumparan, Rabu (7/9).
Rita menjelaskan, produk yang ditemukan tersebut menggunakan label lokal Indonesia yang distiker dengan label tambahan berbahasa Inggris, namun tidak lengkap mengadopsi seluruh informasi pada label.
Dia menambahkan, SFA juga tidak mewajibkan Health Certificate (HS) atau Certificate of Free Sale untuk setiap produk pangan yang masuk ke negaranya.
"Namun, PT Heinz ABC secara rutin mengajukan SKE untuk produk kecap manis, dengan persyaratan melampirkan CoA, NIE dan hasil audit CPPOB. BPOM akan menerbitkan Health Certificate," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Rita pun memastikan jika kedua produk ABC tersebut sudah sesuai dengan peraturan BPOM, sehingga pihaknya tidak akan menindak peredarannya di Indonesia.
"Di Indonesia 2 produk tersebut sudah sesuai regulasi. Pada peredaran juga menggunakan label yang disetujui oleh BPOM. Sudah mencantumkan informasi terkait alergen," ungkap Rita.