Sisa Dana Pemda Besar Jadi Alasan Tunjangan Guru Dihentikan

9 Agustus 2018 10:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi guru mengajar. (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi guru mengajar. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menghentikan penyaluran dana tunjangan guru di sejumlah daerah. Tunjangan guru yang dihentikan berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), serta Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil).
ADVERTISEMENT
Adapun seluruh tunjangan yang biasa diterima guru tersebut dihentikan mulai dari kuartal I dan II 2018. Dihentikannya penyaluran tersebut sesuai dengan surat Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli tahun 2018 mengenai permohonan penghentian transfer.
Penghentian penyaluran dana tunjangan guru itu sendiri diumumkan melalui surat Kemenkeu Nomor S-176/PK.2/2018. Surat itu ditujukan kepada Badan Pengelolaan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Surat itu ditandatangani oleh Putu Hari Satyaka, Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu, pada 3 Agustus 2018.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, surat tersebut merupakan surat pemberitahuan kepada sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) tertentu yang direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yakni untuk dihentikan penyaluran dana tunjangan guru 2018.
ADVERTISEMENT
Guru di Indonesia. (Foto: dok. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Guru di Indonesia. (Foto: dok. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)
"Penghentian tersebut merupakan suatu bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah, agar tidak terjadi pengendapan dana tunjangan guru yang terlalu besar di rekening kas daerah," ujar Prima kepada kumparan, Kamis (9/8).
Rekomendasi penghentian penyaluran tersebut, lanjut dia, didasarkan atas hasil rekonsiliasi tiga pihak yaitu Kemendikbud, Kemenkeu dan Pemda. Penghentian tersebut direkomendasikan bagi Pemda yang memiliki sisa dana tunjangan guru di rekening kas daerah yang masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai akhir tahun ini.
"Hal ini merupakan hal yang rutin dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya," jelas dia.
Prima bilang, hasil dari rekonsiliasi tersebut adalah rekomendasi penghentian bagi daerah yang masih mempunyai sisa dana tunjangan guru di rekening kas daerah, yang berdasarkan perhitungan masih lebih atau mencukupi sampai akhir tahun. Selain itu, ada juga rekomendasi penggunaan dana cadangan tunjangan guru bagi daerah-daerah tertentu yang masih kurang.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian, pelaksanaan penghentian penyaluran dana tunjangan guru di beberapa daerah tersebut tidak akan mempengaruhi atau pun mengganggu pembayaran tunjangan kepada guru di daerah, karena dananya memang sudah ada di rekening kas daerah," tambahnya.