Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pada pendaftaran CPNS di tahun-tahun sebelumnya, deretan dokumen perlu disiapkan di awal pendaftaran. Namun ada yang beda pada syarat dokumen di tahun ini.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, tahun ini pendaftar akan dimudahkan dengan hanya menyiapkan dokumen sederhana di tahap pendaftaran. Salah satunya, syarat SKCK yang di tahun sebelumnya masuk dalam syarat pendaftaran, tahun ini tidak.
Maka, di syarat pendaftaran tahun ini, para pendaftar tak perlu menyiapkan SKCK. SKCK akan diminta setelah peserta lulus di tahap seleksi CPNS.
"Kami belum meminta SKCK atau dokumen lainnya. Itu kami minta setelah yang bersangkutan lulus. Jadi kami membalik proses untuk memudahkan peserta bisa mendaftar," kata Bima di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senin (18/11).
Dalam syarat dokumen di pendaftaran CPNS tahun 2019, para pendaftar hanya perlu menyediakan dokumen sederhana, di antaranya yakni scan KTP, ijazah, dan transkrip nilai.
ADVERTISEMENT
"Adapun data yang kami minta yaitu data yang sangat sederhana tidak perlu memberikan bukti dokumen-dokumen yang banyak hanya scan KTP kemudian foto diri scan ijazah dan transkrip nilai saja," jelasnya.
Saat ini pembukaan akun untuk pendaftaran CPNS saat ini telah mencapai 3 juta orang. Padahal, pendaftaran CPNS masih akan dibuka hingga 24 November 2019. BKN sendiri menargetkan setidaknya tahun ini ada 4,5 juta pendaftar.