Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja kini diberi kewenangan mengajukan tuntutan pidana kepada pihak yang memalsukan data pribadi untuk menjadi peserta program. Hal itu setelah adanya revisi yaitu Perpres Nomor 76 Tahun 2020 tentang tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
ADVERTISEMENT
Staff Ahli Bidang Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi pada Kemenko Perekonomian, Ellen Setiadi, menjelaskan peraturan yang dibuat sifatnya prospektif ke depan. Adapun hal yang mengatur soal tuntutan pidana itu tertuang pada Pasal 31C dan 31D Perpres tersebut.
“Misalnya pasal 3 tidak ada ketentuan di Perpres lama, dan baru muncul di Perpres sekarang, maka yang sebelumnya tidak kena aturan ini. Tapi kalau dia dengan sengaja dan itu memang aturan umum berlaku, maka itu bisa berlaku. Jadi harus dibedakan,” kata Ellen saat konferensi pers secara virtual, Senin (13/7).
Segala yang diatur dalam Perpres 76 khususnya dalam segi hukum juga memperhatikan peraturan yang berlaku selama ini. Ia mengatakan segalanya juga sudah ada mekanisme yang sudah ditetapkan termasuk sanksi yang harus diterima pelanggar.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Perpres tersebut, jika terbukti memalsukan data, peserta akan terlebih dulu diminta mengembalikan bantuan biaya dan insentif yang diberikan negara.
“Harusnya pengenaan sanksi apalagi kalau bersangkutan dengan pidana itu kan dia harusnya ke depan, tidak boleh berlaku mundur. Itu azas hukum pidana. Tapi kalau perdata, kalau terbukti dia melakukan pelanggaran, penyalahgunaan aspek informasi dan sebagainya kita tetep bisa lakukan tuntutan ganti kerugian,” ujar Ellen.
Untuk melakukan tuntutan tersebut, Ellen menjelaskan mekanisme yang dilakukan oleh manajemen pelaksana Kartu Prakerja adalah bisa lewat pemberitahuan penyalahgunaan data informasi kepada para pelanggar. Selain itu, bisa juga dilakukan melalui jaksa pengacara negara.
“Jadi manajemen pelaksana bisa minta bantuan kejaksaan untuk melakukan tuntutan ganti rugi. Ini mekanisme yang umum dilakukan di pemerintahan. Jangan lupa ada 2 pasal ada 31C dan 31D yang berkaitan pidananya,” terang Ellen.
ADVERTISEMENT
“Pidana itu, tanpa diatur sebelumnya, ketentuan itu memang berlaku secara umum, yaitu pidana pemalsuan identitas. Tidak diatur di Perpres ini pun tetap berlaku. Bahwa itu pidana berlaku di peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Ellen menuturkan dengan adanya Perpres baru itu bisa menjadi sebuah penegasan lagi terkait pidana seperti pemalsuan identitas. Selain itu, peraturan tersebut juga sebagai langkah preventif yang disiapkan pemerintah.
“Jadi Perpres ini ada 2 hal. Pertama, preventif. Kami ingin beritahukan bahwa anda tidak boleh lakukan hal ini, ini, itu, dan ada dua, corrective action-nya juga. Kalau anda lakukan kita lakukan tuntutan hukum,” tutur Ellen.