Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Soal Illegal Fishing, Sikap Susi Tak Goyah
11 Januari 2018 13:48 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
![Susi Pudjiastuti di kumparan Onboarding Batch 2 (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1510712654/i8ffkpeuxnozdgzhneyd.jpg)
ADVERTISEMENT
Penenggelaman kapal pencuri ikan yang telah divonis incracht oleh pengadilan, kembali memicu polemik. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti menghentikan tindakan itu.
ADVERTISEMENT
Luhut menilai, tindakan yang dilakukan selama ini sudah cukup menunjukkan kepada dunia, ketegasan sikap Indonesia. Bahkan Luhut menyebut ini sebagai perintah dirinya kepada Susi.
Namun Susi menyatakan, penenggelaman kapal bukan kebijakan dirinya, melainkan amanat Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Sikap Susi dalam menegakkan aturan tak goyah, ada atau tak ada perintah dari Luhut.
Sebelum Menko Maritim menyampaikan perintah itu pada Senin (8/1), sikap Susi soal penindakan illegal fishing sama saja. Hal itu ditunjukkannya, saat berbicara di kegiatan Kumparan Onboarding pada Selasa 14 November 2017.
![Kapal Illegal Fu Yuan Yu 831 Ditangkap PSDKP KKP (Foto: Dok. PSDKP KKP)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1512123314/mjdhurdxr1g7ujzud6rn.jpg)
Dia mengakui, tindakan tegas terhadap illegal fishing mengganggu bisnis sejumlah perusahaan perikanan, termasuk Perusahaan Modal Asing (PMA). “Kalau ada (perusahaan asing) yang teriak-teriak, saya tahu itu paling empat atau lima dari 20-an company. Mereka ada di Bitung, Dobo, Tual, Papua,” kata Susi.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, perusahaan-perusahaan asing itu selama ini tidak melakukan industri di pabrik mereka. Kalau pun mereka punya pabrik, hanya formalitas untuk memenuhi syarat supaya bisa membawa masuk kapal dari luar negeri untuk menangkap ikan di Indonesia.
“Intinya mereka dari dulu enggak melakukan pengolahan dan manufacturing di Indonesia. Mereka bikin pabrik tapi pabriknya kosong,” tandas Susi.
Meski sikap tegasnya ditentang banyak kalangan, Susi bersikukuh. Apalagi dalam tiga tahun kepemimpinannya di KKP, produksi perikanan terus meningkat. Dia mencontohkan, ekspor ikan dari Bitung, Sulawesi Utara ke Thailand pada 2016 naik 800%. Tahun 2017 menurutnya juga masih terus naik.
![Nelayan menangkap tuna seberat 100 kg. (Foto: Istimewa)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1494464976/ebou2co0ij3zfasxkzkd.jpg)
Dan yang terpenting, lanjutnya, sekarang ekspor perikanan tercatat dan lewat pelabuhan perikanan. “Dulu enggak tercatat, karena kapal asing itu menangkap ikan di tengah laut dan langsung pergi membawa hasil tangkapan ke luar negeri.”
ADVERTISEMENT
Kenaikan volume dan nilai ekspor ikan, dikatakan Susi sebagai buah dari kebijakan tegas terhadap praktik illegal fishing. Sebelumnya, perairan Papua Barat mulai dari Kaimana, Wanam, hingga Timika, bisa dipadati 1.000-3.000 kapal ikan asing.
Sekarang kapal-kapal ikan asing itu sudah pergi, sehingga sumber daya perikanan tak dieksploitasi serampangan. Hasilnya, ukuran rata-rata ikan tangkapan nelayan naik drastis. Susi memaparkan, pada 2015 ketika penindakan illegal fishing belum marak, rata-rata ikan tuna tangkapan nelayan hanya 27-37 kg.
![Susi Pudjiastuti pantau penenggelaman kapal asing. (Foto: Antara/Izaac Mulyawan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1491033625/ralgygkt5fglkucbdspc.jpg)
Setahun berselang, bobot rata-ratanya sudah 37-45 kg. Pada 2017, nelayan di Bandaneira menurutnya sudah bisa dapat tuna 90 kg per ekor. “Dapat dua ekor sudah bisa difilet di tengah laut, lalu dibawa pakai speedboat ke ambon, terus diterbangkan ke Bali pakai pesawat untuk diekspor. Dengan begitu saja nelayan sudah bisa dapat Rp 6-7 juta,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Penegakan UU Perikanan menurutnya merupakan upaya menjaga kelestarian dan produktivitas sumber daya laut. Dengan begitu, pengusaha dan nelayan yang menangkap ikan sama-sama diuntungkan. “Kalau tidak kita jaga seperti ini, ya akan habis dan nanti stok ikan akan turun kembali.”