Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Soal PT Sritex Pailit: Punya Utang Rp 14,6 Triliun, Pemerintah Turun Tangan
2 November 2024 7:16 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pemohon perkara adalah PT Indo Bharta Rayon, Abraham Devrian dan rekan. Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip Sabtu (2/11).
Dalam tuntutan tersebut, para termohon dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022. Perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024.
Saat ini Sritex tengah mengajukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan harapan putusan MA bisa membatalkan putusan Pengadilan Niaga.
ADVERTISEMENT
Punya Utang Rp 14,6 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat emiten tekstil tersebut masih memiliki total utang Rp 14,6 triliun kepada 27 bank dan 3 perusahaan pembiayaan atau multifinance.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, merinci utang PT Sritex ke 27 bank mencapai Rp 14,42 triliun, sementara sisanya Rp 0,22 triliun adalah utang kepada perusahaan pembiayaan.
"Eksposur debitur (Sritex) per September 2024 itu pada tercatat pada 27 bank dan 3 multifinance, dengan total outstanding mencapai Rp 14,64 triliun," ungkap Dian saat Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Oktober 2024, Jumat (1/11).
Dian menjelaskan cadangan agregat yang telah dibentuk pada bank dan perusahaan pembiayaan yang menjadi kreditur Sritex tersebut masing-masing sebesar 83,34 persen dan 63,95 persen. "Saya kira sudah cukup dari memadai ya untuk membackup potensi kerugian kepada bank," kata Dian.
ADVERTISEMENT
Prabowo Kerahkan 4 Menteri Sekaligus
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan empat kementerian untuk segera mengambil langkah untuk menyelamatkan pekerja yang bekerja di Sritex.
Empat kementerian tersebut meliputi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), juga Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mengkaji skema yang tepat untuk hal ini.
“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex” kata Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10).
Menurut Agus, penyelamatan pekerja Sritex dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi prioritas pemerintah saat ini.
DPR Minta Jangan Sampai PHK
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah membantu karyawan Sritex agar jangan sampai terkena PHK buntut pailitnya raksasa tekstil itu. Dia menyebut, penyelamatan sekitar 50 ribu karyawan Sritex harus menjadi prioritas.
ADVERTISEMENT
"Kita harus fokus terhadap perlindungan tenaga kerja dalam menghadapi situasi ketidakpastian seperti ini. Jangan sampai ada PHK," ujar Puan, dalam keterangannya, dikutip Jumat (1/11).
Pihak Sritex menyatakan memiliki sekitar 50.000 karyawan dalam grupnya di mana sebanyak 14.112 karyawan disebut terdampak langsung akibat putusan pailit tersebut. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga mengkhawatirkan akan terjadinya PHK massal karena Sritex pailit.
“Pailitnya Sritex bukan sekadar masalah keuangan perusahaan, namun memiliki dampak yang meluas pada tenaga kerja, ekonomi lokal, dan stabilitas sosial,” lanjut mantan Menko PMK ini.
Puan meminta pemerintah terus melakukan pemantauan dan pendampingan bagi para pekerja Sritex. Apabila PHK massal tak dapat dihindari, dia meminta pemerintah memastikan jaminan bagi pekerja yang terkena PHK dapat diberikan tanpa ada hambatan.
ADVERTISEMENT
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dimaksud Puan berupa gaji, pesangon, hingga akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja sesuai program BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban finansial para karyawan yang kehilangan pekerjaan dengan menyediakan tunjangan sementara serta pelatihan untuk mencari pekerjaan baru.