Kumparan Logo

Soal Regulasi Usaha RI Paling Ribet, Tjahjo Minta Penyederhanaan Izin dan Biaya

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. Foto: Kementerian PANRB
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. Foto: Kementerian PANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPANRB, Tjahjo Kumolo, meminta penyederhanaan persyaratan serta biaya perizinan investasi. Hal itu sebagai respons atas temuan lembaga konsultan dan riset, TMF Group, soal Indeks Kompleksitas Bisnis Global (GBCI).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2020, tentang Penyederhanaan Proses dan Percepatan Pelayanan Publik dalam Mendukung Kegiatan Berusaha.

"Surat Edaran ini dibuat dengan maksud sebagai imbauan bagi kementerian/ lembaga/ daerah agar dapat menyederhanakan berbagai peraturan pelaksana yang mendukung kemudahan pelaksanaan berusaha sejalan dengan ketentuan," bunyi penjelasan pada poin maksud, dalam Surat Edaran yang baru diterbitkan hari ini, Senin (9/11).

Soal hasil riset TMF Group itu, sebelumnya pernah disinggung Presiden Jokowi. Hasil riset yang dirilis pada Juni 2020 itu, menyatakan Indonesia menduduki peringkat pertama dari 77 negara sebagai negara paling kompleks untuk berbisnis.

"Saya paham selama ini masih banyak kendala bagi pengusaha UMKM, terutama kendala regulasi yang kompleks dan birokrasi yang rumit. Itu memang benar. Pada bulan Juni yang lalu Indonesia ditempatkan dalam posisi nomor 1 dalam global business complexity index, artinya regulasi dan birokrasi Indonesia ditempatkan sebagai paling rumit di dunia. Sekali lagi, paling rumit di dunia," ujar Jokowi saat memberikan sambutan secara virtual pada peringatan hari ulang tahun ke-56 Partai Golkar, Sabtu (24/10).

Suasanan pelayanan OSS di Kantor BKPM. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan

Adapun dalam Surat Edaran yang diterbitkan Tjahjo Kumolo, memuat 3 langkah yang harus dilakukan kementerian dan lembaga, hingga Pemda dalam mendukung terciptanya iklim investasi tersebut.

Pertama yakni meminta untuk dilakukan penyederhanaan standar pelayanan publik meliputi persyaratan, alur dan mekanisme, waktu penyelesaian, serta biaya perizinan dan investasi. Hal ini diharapkan mampu membangun kemudahan dalam berusaha.

Selanjutnya, pengintegrasian fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan BUMN, BUMD, hingga swasta dalam mal pelayanan publik di pemerintahan tingkat kabupaten/kota.

"Penggunaan sistem informasi secara elektronik untuk seluruh layanan perizinan sistem OSS sebagai single portal, dan pemanfaatan sistem pelayanan elektronik lainnya untuk mendukung percepatan kegiatan berusaha," bunyi poin terakhir dari isi Surat Edaran Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.