Sofyan Basir Ditahan KPK, PLN Turut Prihatin

Penyidik KPK menahan Direktur Utama PLN nonaktif, Sofyan Basir, pada Senin (27/5) malam. Penahanan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan Sofyan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan menyelesaikan pemeriksaannya pada sekitar pukul 23.30 WIB. Keluar dari ruang pemeriksaan KPK, ia sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan langsung digiring ke mobil tahanan.
Terkait hal ini, PT PLN (Persero) menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Manajemen PLN berjanji bersikap kooperatif manakala dibutuhkan dalam rangka penyelesaian kasus hukum yang terjadi.
"Kami segenap jajaran manajemen dan seluruh pegawai PLN turut prihatin atas kasus hukum yang menimpa Bapak Sofyan Basir. Kami berharap Pak Sofyan Basir diberi kesehatan dan ketabahan dalam menjalani proses hukum yang tengah dihadapi," kata Plh EVP Corporate Communication PLN, Dwi Suryo Abdullah, dalam keterangan resmi, Selasa (28/5).
Ia menambahkan, sehubungan dengan adanya perkara ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya.
"Terlebih menjelang Idul Fitri 1440 H, seluruh pasokan dan tim siaga telah kami kerahkan demi keandalan pasokan listrik di Tanah Air," tegas Dwi.
Sebelumnya diberitakan, juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut Sofyan Basir akan ditahan selama 20 hari pertama. "SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih Kavling K4," ujar Febri.
KPK menduga adanya peran aktif dari Sofyan dalam mengatur jalannya proyek PLTU Riau-1. Peran tersebut terlihat dari aktifnya Sofyan terlibat dalam sejumlah pertemuan guna membahas kelanjutan proyek.
