Soimah Curhat Didatangi Petugas Pajak Bawa Debt Collector, Apa Kata Kemenkeu?

8 April 2023 11:16 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Soimah Foto: instagram/showimah
zoom-in-whitePerbesar
Soimah Foto: instagram/showimah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejadian tidak enak kembali dialami wajib pajak, kali ini artis Soimah Pancawati. Dia bercerita pernah didatangi petugas pajak dan diperlakukan seperti koruptor.
ADVERTISEMENT
Dalam YouTube Mojokdotco, Sabtu (8/4), artis serbabisa bilang kejadian tidak mengenakan itu tak hanya sekali. Tapi berkali-kali, sejak 2015 hingga tahun ini.
"Saya diperlakukan seperti bajingan, seperti koruptor. Tahun 2015 datang ke rumah orang pajak buka pagar tanpa kulonuwun (salam), tiba-tiba sudah di depan pintu yang seakan-akan saya tuh mau melarikan diri," kata Soimah.
Tak hanya menagih pajak, dia bilang orang-orang itu yang sempat datang dengan membawa debt collector juga ikut mengukur bangunan Soimah yang belum jadi baru-baru ini.
"Pendopo belum jadi, udah didatangi orang pajak. Ngukur-ngukur pendopo dari jam 10 pagi. Ini orang pajak atau tukang? ngukur dari jam 10 pagi. Orang pajak bahkan sudah hitung appraisal (taksiran harga bangunan Soimah) hampir Rp 50 miliar," lanjutnya.
ADVERTISEMENT

Kemenkeu Buka Suara

Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo, buka suara soal cerita Soimah. Dia mengaku tak akan membela diri termasuk membela institusi. Dirinya siap dengan konsekuensi terburuk bahkan siap untuk dicaci dan dituduh.
Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo di Hotel Discovery Ancol, Selasa (21/3/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
"Tentu saya tak hendak membela diri, termasuk buta membela institusi. Kami sudah siap dengan konsekuensi terburuk atas nila setitik yang diteteskan di belanga susu. Dicaci, diprotes, dituduh ini itu adalah santapan sehari-hari," kata Prastowo kepada kumparan, Sabtu (8/4).
Prastowo menjelaskan, aspirasi publik harus didengarkan sembari dicarikan jalan keluarnya. Lebih lanjut, Sri Mulyani selalu mewanti-wanti anak buahnya untuk selalu rendah hati, tak segan minta maaf, dan terus menjalin silaturahmi dan komunikasi yang baik kepada masyarakat.
"Kembali ke Soimah. Saya dihantui rasa bersalah dan gelisah. Apa yang akan terjadi jika persediaan pengampunan dari publik kian menipis? Apa yang akan terjadi esok, adakah pelanggaran atau penyimpangan yang akan terungkap?" kata dia.
ADVERTISEMENT
Prastowo mengungkapkan, dirinya sudah menggeledah ingatan soal para pejabat dan pegawai yang pernah terlibat, bertugas di KPP Pratama Bantul.
Untuk itu, dia berniat untuk mencari dan berkomunikasi dengan Soimah. Ia ingin segera menyelesaikan permasalahan ini.
"Sayangnya sulit sekali menjangkaunya. Saya mencoba bertanya ke Romo Sindhunata, budayawan yang tinggal di Jogja dan mentor Soimah. Kebetulan saya bersahabat dan cukup dekat dengan Romo Sindhu," ungkap Prastowo.
Soimah Foto: instagram/showimah
"Hasilnya nihil, beliau sudah lama tak berinteraksi. Hingga saya bertanya pada kolega, termasuk salah satu petinggi di Emtek, yang membawahi Indosiar," tambahnya.
Prastowo menyimpulkan permasalahan Soimah ke dalam beberapa poin. Pertama mengenai kisah tahun 2015 ketika Soimah membeli rumah. Mengikuti kesaksiannya di Notaris, Prastowo menduga, yang berinteraksi adalah petugas BPN dan Pemda, yang berurusan dengan balik nama dan pajak-pajak terkait BPHTB yang merupakan domain Pemda. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasanya hanya memvalidasi.
ADVERTISEMENT
Kedua, tentang kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector, masuk rumah melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan.
"Itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas. Memang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 meter terutang PPN 2 persen dari total pengeluaran. UU mengatur ini justru untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN," jelas dia.
Prastowo melanjutkan, petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena. Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar seperti diklaim Soimah.
"Dalam laporannya sendiri Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 M. Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2 persen dari Rp 4,7 miliar itu sama sekali belum ditagihkan," tegas Prastowo.
ADVERTISEMENT
Ketiga, sambatnya ketika dihubungi petugas pajak yang seolah dengan cara tidak manusiawi mengejar untuk segera melaporkan SPT di akhir Maret 2023 ini.

Kagum dengan Kesabaran Pegawai Pajak Bantul Ingatkan Soimah

Prastowo mengaku sudah mendengarkan rekaman percakapan Soimah dan juga chat dengan petugas pajak.
"Duh, saya malah kagum dengan kesabaran dan kesantunan pegawai KPP Bantul ini. Meski punya kewenangan, ia tak sembarangan menggunakannya. Ia hanya mengingatkan bahkan menawarkan bantuan jika Soimah kesulitan," kata Prastowo.
"Ternyata itu dianggap memperlakukan seperti maling, bajingan, atau koruptor. Hingga detik ini pun meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan teguran resmi, melainkan persuasi," ungkap dia.