Sri Mulyani Atur Biaya Perdinas PNS: Papua Paling Tinggi, Jabar Terendah

13 Mei 2023 7:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam acara Townhall Meeting Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu di Jakarta, Rabu (10/05/2023). Foto: HO/Kementerian Keuangan/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam acara Townhall Meeting Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu di Jakarta, Rabu (10/05/2023). Foto: HO/Kementerian Keuangan/Antara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru mengenai perjalanan dinas (perdinas) para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
ADVERTISEMENT
"Anggaran yang disediakan oleh pemerintah merupakan batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," tulis pasal 1 aturan tersebut, dikutip Jumat (12/5).
Dalam aturan tersebut, PNS Provinsi Papua mendapatkan uang perdinas terbanyak yakni Rp 580.000 per hari. Sementara terkecil adalah PNS Jawa Barat yang mendapat uang perdinas sebesar Rp 430.000 per hari.
Berikut provinsi dengan biaya perjalanan dinas luar kota dan dalam negeri tertinggi untuk ASN:
1. Papua/ Papua Tengah/ Papua Selatan/ Papua Pegunungan
Luar kota: Rp 580.000
Dalam kota lebih dari 8 jam Rp 230.000
2. DKI Jakarta
Luar kota: Rp 530.000
Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 210.000
ADVERTISEMENT
3. Bali/ Papua Barat/ Papua Barat Daya
Luar kota: Rp 480.000
Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 190.000
4. Nusa Tenggara Barat
Luar kota: Rp 440.000
Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 180.000
5. Jawa Barat
Luar kota: Rp 430.000
Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 170.000.

Anggaran Penginapan Hotel

Dalam lampiran 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merinci bahwa pejabat negara atau eselon di Provinsi DKI Jakarta mendapatkan anggaran penginapan hotel tertinggi dibanding daerah PNS di provinsi lainnya.
"Pejabat negara/pejabat Eselon I, mendapatkan anggaran biaya penginapan perjalanan dinas sebesar Rp 8,72 juta per orang per hari. Eselon II Rp 2,06 juta per orang per hari, Eselon III Rp 992.000 per orang per hari dan golongan III, II, I sebesar Rp 730.000 per orang per hari," tulis lampiran tersebut.
ADVERTISEMENT
Tak hanya DKI Jakarta, PNS di lima provinsi lainnya juga mendapat biaya penginapan perdinas tertinggi. Berikut rinciannya:
1. Bali
Eselon I : Rp 6,84 juta
Eselon II : Rp 2,43 juta
Eselon III: Rp 1,68 juta
Golongan III, II, I : Rp 1,13 juta
2. Sumatera Selatan
Eselon I : Rp 5,85 juta
Eselon II : Rp 3,08 juta
Eselon III: Rp 1,95 juta
Golongan III, II, I : Rp 861.000
3. Banten
Eselon I : Rp 5,72 juta
Eselon II : Rp 2,37 juta
Eselon III: Rp 1,20 juta
Golongan III, II, I : Rp 724.000
4. Papua Pegunungan
Eselon I : Rp 5,71 juta
Eselon II : Rp 4,91 juta
ADVERTISEMENT
Eselon III: Rp 3,73 juta
Golongan III, II, I : Rp 1,53 juta
5. Kepulauan Riau
Eselon I : Rp 5,34 juta
Eselon II : Rp 2,31 juta
Eselon III: Rp 1,29 juta
Golongan III, II, I : Rp 792.000